Garut Selatan,jurnal polisi nasional.com –
Jembatan gantung Rawayan di bangun oleh program 1000 Jembatan yang berlokasi di Kp.Pamalayan Rt 02 /06 Desa Cikarang Kec.Cisewu Garut yang menghubungkan dengan Kp.Cisereuh Desa Cimaragang Kec.Cidaun Cianjur .Setelah sekian lama di gunakan lalu lintas oleh warga masyarakat jembatan rawayan mulai mengalami kerusakan yang harus di perbaiki /di rehab. tokoh masyarakat dan kepemerintahan Rt .Rw 06 Pamalayan mengajukan ke Desa Cikarang untuk perehaban jembatan rawayan yang harus di perbaiki. anggaran perehaban rawayan masuk Musrembang dan Acc dalam APBD DESA .

Dengan anggaran DD nominal 24 jt untuk perehaban rawayan.dan yang harus di pasangkan menurut papan inpormasi sekitar 21500.000 dan di belanjakan lah uang ter sebut untu membeli seling dan sebagai nya. dan ironis nya perehaban jembatan belum selesai dan belum di serah terima kan sama ketua Rt nya beserta ke warga masyarakat Pamalayan Desa Cikarang. Kades Cikarang Hikmat bersama Rudi Rw 06 Pamalayan malah di serah terima kan sama orang lain ya itu kepada tim lapangan yang membuat jembatan rawayan yang baru .padahal jembatan yang baru di danai oleh( UAH CER USTAD ADI HIDAYAT) warga masyarakat se ka Rw an Pamalayan merasa janggal dan ga di hargai oleh ke Dua orang tersebut di karenakan tidak ada musawarah resmi bahwa barang yang sudah di beli dengan nominal uang 21500.000 langsung di serah terima kan ke orang lain tampa ada kompirmasi dulu.hal ini pemerintah daerah sudah semena mena sudah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang.keterbukaan infoasi publik.
Di Duga kades Cikarang Kec Cisewu Garut Dan Rw 06 pamalayan jelas melanggar hukum se olah olah ingin menghilangkan barang bukti yang sampai sekarang masalah jembatan yang lama masih dalam proses pengembangan penyelidikan oleh intansi terkait. (Team JPN Garsel)












