Anggota DPRD Jawa Barat H. Aep Nurdin, S.Ag., M.Si Penyebarluasan Perda Tentang Perlindungan Anak Disambut Antusias Warga*

Jurnalpolisinasional.com – KBB – H. Aep Nurdin S. Ag. M., Si. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di saung apung Napak sancang Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat, Senin (09/10/2923).

Penyebarluasan Perda, lokasi di saung apung napak sancang Cihampelas dihadiri para tokoh ulama, KH. A. Sopandi perwkilan dari cibitung, nampak hadir juga Kepala Desa Tanjung wangi Saripudin S.Pd. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama gama, Tokoh Pemuda, serta Tokoh Perempuan.

Kepala Desa Tanjung wangi Saripudin dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat , H. Aep Nurdin, S.Ag., M,Si. berkenan ke saung apung cihampelas, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat yang sudah bersedia hadir diacara ini.

Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Aep Nurdin, S,Ag., M.Si. dalam pemaparannya menegaskan bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi anak dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi anak, melalui pemenuhan kebutuhan hak anak termasuk kebutuhan dalam mendapatkan perlakuan dan kesempatan dalam bidang kehidupan serta menjamin pemenuhan hak anak tanpa diskriminatif. Dalam upaya tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Perda.

Tambahnya’ masyarakat bisa melindungi anak-anaknya yang tertimpa masalah ataupun sebagai pelaku. Pesan inti dari penyebarluasan perda ini adalah bahwa pemerintah Jawa Barat sudah membuat aturan untuk melindungi anak-anak dan mereka harus dilindungi sebagai generasi bangsa kedepan.

Menurutnya, penyebarluasan perda ini sangat penting. Pasalnya, beberapa kejadian soal anak ini selalu muncul dilapangan khususnya di Bandung Barat. Kasus kekerasan terhadap anak dan bullying masih saja terjadi.

“Misal ada penyimpangan seks anak, orang tua harus bisa faham jika ada prilaku-prilaku yang menyimpang. Kemudian ketika terjadi perundungan, orang tua harus aktif melindungi, jangan sampai disembuyikan dengan alasan malu. Harus dibuka, karena anak memiliki hak untuk dilindungi, “jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, anak harus diberikan pencerahan dalam bentuk perhatian lebih. Hak-hak anak harus tetap terpenuhi. Orang tua jangan pernah abai terkait kondisi anak-anak hingga terjadi penelantaran, ujarnya. (Ridwan)