Cililin, Jurnalpilisinasional.com – Royan Sulaeman alias Gayung, terduga pelaku pemalakan dan perusakan mobil yang videonya viral di media sosial, ditangkap polisi di rumah pamannya di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Kamis (15/10/2026).
Kapolsek Cililin Iptu Isman Rusmandijanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki video viral dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pemerasan serta perusakan kendaraan tersebut.
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, Tim Unit Reskrim Polsek Cililin berhasil mengamankan terduga pelaku Royan Sulaeman alias Gayung di kediaman pamannya,” kata Isman melalui keterangan resminya, Kamis (15/10/2026).
Peristiwa pemalakan itu terjadi di Jalan Raya Citapen, Kampung Gerang, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB
Isman menjelaskan, terduga pelaku awalnya meminta rokok dan uang kepada pengemudi mobil Grandmax putih milik perusahaan Rabani. Namun, setelah permintaannya tidak dipenuhi, pelaku diduga merusak spion kanan kendaraan.
Modusnya, tersangka meminta rokok dan uang, tetapi tidak diberi. Selanjutnya, tersangka merusak spion mobil sebelah kanan,” ujar Isman. Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman itu, pria yang diduga sebagai pelaku terlihat marah-marah kepada pengemudi dan berusaha merusak kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Sementara itu, kerugian materiil akibat kerusakan kendaraan ditaksir mencapai Rp 3 juta.
Menurut Isman, polisi bergerak setelah menerima laporan resmi dari korban pada Kamis pagi. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis rekaman video.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang berdomisili di sekitar Citapen, Cihampelas,” kata Isman.
Polisi selanjutnya mencari keberadaan Royan hingga akhirnya menemukannya di rumah pamannya di Kampung Gerang, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pemerasan dan perusakan dengan cara meminta rokok dan uang, kemudian melakukan perusakan,” sebut Isman. Setelah diamankan, Royan dibawa ke Mapolsek Cililin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut menyita rekaman video di sekitar lokasi kejadian, satu unit mobil Grandmax putih serta kaus hitam yang diduga dikenakan pelaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 482 juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. ** Ridwan






