JPN Jurnal Polisi Nasional Pangandaran–Polda Jabar, Sebagai pelayan masyarakat guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Ciparakan Kec. Kalipucang Bripka Barly melaksanakan problem solving.
Bhabinkamtibmas Bripka Barly membantu warga menyelesaikan masalah Jual Beli Tanah di Dsn Cimentek Rt 06/07 Dan Rt 05/06 blok japati. Ds Tunggilis, dengan luas kurang lebih 9 (Sembilan) Hektar dengan pemilik dari Ibu Tuti yang beralamat Cimentek, Ibu Susi alamat bandung, Bapa BangBang alamat Batam, Ibu Eli Alamat bandung. ahli waris dari bapa Ukung, Dan Akan di dirikan Perusahaan Peternakan Ayam Petelor yang dilakukan oleh Perusahaan (yang belum di ketahui namanya) adapun yang datang ke lokasi untuk meminta persetujuan dari warga masyarakat Dsn Cimentek Rt 06/07 Dan Rt 05/06 blok japati. termasuk warga masyarakat RT 03/03 Dsn karangkadawung Ds Ciparakan sebagai lingkungan perbatasan antar Desa, Bapa Rusmanto Karyawan Bank BPR Pangandaran dan mengingat status’nya sebagai pihak ke 3(tiga). bhabinkamtibmas di minta Oleh Pemdes Tunggilis dengan berkoordinasi dengan Babinsa Desa Tunggilis Serda Warkino mengundang Warga masyarakat dari Pemilik tanah, dan lingkungan termasuk warga perbatasan untuk dipertemukan dengan Bapa Rusmanto selaku pihak ke 3/Perantara Perusahaan di Lingkungan/kediaman warga Dsn Cimentek RT 05/07 blok Japati Ds Tunggilis kec kalipucang kab Pangandaran. Bahwa keinginan warga masyarakat, tentang Kompensasi terhadap lingkungan, Pembuatan sumur dibuat untuk warga masyarakat di kala musim kemarau dengan kedalam tanah yang fungsinya digunakan sebagai sumber air yang berada di dalam tanah untuk memenuhi kebutuhan, mempekerjakan warga masyarakat lingkungan setempat dengan keahlian’nya yang di sertakan berita acara (BA) dan di sepakati bersama.
Setelah melaksanakan musyawaraha akhirnya kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan selanjutnya Bapa Rusmanto selaku pihak ke 3/Perantara Perusahaan di dengan warga Dsn Cimentek RT 05/07 blok Japati Ds Tunggilis dan masyarakat RT 03/03 Dsn karangkadawung Ds Ciparakan kec kalipucang kab Pangandaran.
Kedua belah pihak membuat kesepakatan bersama dihadapan Bhabinkamtibmas, pemerintah desa tunggilis bahwa untuk jual beli tanah termasuk pendirian Perusahaan Peternakan Ayam Petelor di pending (ditunda dulu).
“Kapolsek Kalipucang Iptu Iman Sudirman menjelaskan “Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif”,ucap Kapolsek.(Rano-Mj)






