Jurnalpolisinasional.com
Pembangunan jalan gang dan Tembok penahan tanah yang tingginya hampir 2 meter.
Yang dilaksanakan di Kp, Lamping RT,3/6 Desa Cipinang Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.
Tidak jelas besaran anggarannya !
Salah satunya kewajiban pemborong menyertakan papan informasi publik. Agar diketahui setiap warga
Bahkan kegiatan tersebut hampir 2 minggu berjalan
Menurut sumber yang diketahui , sumber tersebut bersumber dari aspirasi anggota Dewan Kabupaten Bandung yang kini tidak terpilih lagi / periode th. 2020- 2025.
Entah itu e- fokir/ penunjukan langsung melalui Dinas Disperkintan kabupaten Bandung.
Bahkan pemborongnyapun adalah merupakan seorang yang berkompeten / pensiunan Pemda dalam salah satu dinas dan kini berkiprah dalam doa proyek. Mungkin dianggap hal lajim bila mendapatkan posisi yang lumayan untuk mendapatkan pekerjaan.
Namun awak media saat hendak meminta keterangan dari kegiatan tersebut jarang ditemui dan ada kesan serta dugaan menyembunyikan keterangan. Yang jelas kimnjji segang dikerjakan.
Dari hasil keterangan yang dihimpun awak media melalui pelaksana yang menurut para pekerja dilapangan adalah seorang pekerja yang berinisial Ddn bersama partner,
Dalam lapangan banyak terdapat batu tanah warga yang dipergunakan dalam kegiatan tersebut.
Setiap pekerjaan proyek pemerintah harus sesuai dengan RAB yang telah ditentukan baik melalui tender ataupun penunjukan langsung.
Sehingga batu yang ada bukan diartikan sebagai harta Karun.
Tidak terdapat papan informasi, dan team ahli/.konsultan pekerjaan dari pemborong serta spekasi yang mesti diketahui oleh masyarakat.
Menurut keterangan bahwasanya yang mendapatkan proyek tersebut adalah mantan orang dinas yang mungkin masih berkompeten dalam hal proyek , mungkin karena sudah faham dalam pelaksanaan dalam pelaksanaannya atau mungkin ada. KKN atau hubungan emosional yang menyangkut keuntungan.
Bila saja temuan ini fihak dinas serta penegak hukum dihimbau untuk menyelediki kasus tersebut
A Sudrajat
A, Sidrajat






