Mengaku Memberikan Bantuan Hukum dgn cara PROBONO Pengacara Timbul Fransisco Malau SH Mendampingi Ibu Wijiyanti Melaporkan Kasus Penipuan ke Polres Metro Jakarta Utara

Jurnal polisi nasional.com –
Jakarta Utara, 08 Juli 2025 – Ibu Wijiyanti didampingi oleh Pengacara Timbul Fransisco Malau SH dari Kantor Hukum TFM LAW OFFICE & PARTNER di Jakarta Utara, melaporkan tindakan perbuatan melawan hukum terkait penipuan yang dialami Klien nya ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus penipuan ini bermula ketika Ibu Wijiyanti memberikan uang kepada Terlapor yg Berinisial MFA untuk membantu penyelesaian proyek penerangan jalan di Papua.
Terlapor MFA menjaminkan beberapa dokumen asli, yg bukan miliknya termasuk sertifikat apartemen Gading Nias yang terletak di Kelapa Gading Jakarta Utara atas nama Budiman, dengan berjanji akan mengembalikan uang yang dititipkan dalam tempo sebulan pada tahun 2024 lalu dengan reward 20 persen dari jumlah uang yang dititipkan.

Namun, setelah lebih dari setahun, Ibu Wijiyanti belum juga menerima uang yang dititipkan.
Terlapor MFA memberikan berbagai alasan dan bahkan menawarkan 1 unit mobil sebagai jaminan untuk meminta Tambahan uang dari klien nya ibu Wijiyanti.

“Khawatir dengan dokumen asli AJB, sertifikat apartemen yang diserahkam oleh MFA, Ibu Wijiyanti meminta bantuan hukum kepada kami untuk memberikan pencerahan atas apa yang dialami,”


Berbagai cara pendekatan telah dilakukan oleh Pengacara Timbul Fransisco Malau SH, termasuk komunikasi lewat telepon, chat WA, hingga teguran tertulis somasi.
Terlapor MFA berjanji akan mengembalikan uang yang dititipkan pada akhir bulan 6 atau awal bulan 7, namun hingga sekarang tidak ada respon dan tanggapan dari terlapor.

“Mengingat hal ini, kami menyarankan Ibu Wijiyanti untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib demi menghindari hal-hal yang tidak seharusnya terjadi,” termasuk Khawatir nya Pak Budiman yg memiliki Sertifikat tsb bisa saja Melaporkan klien nya karena menahan Dokumen yg bukan miliknya,
ujar Pengacara Timbul Fransisco Malau SH.

Ibu Wijiyanti dan Pengacara Timbul Fransisco Malau SH resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara dengan Laporan Polisi No. LP/B/1275/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA pada tanggal 08 Juli 2025.

“Kami serahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian agar segera diproses secara hukum yang berlaku,” kata Pengacara Timbul Fransisco Malau SH. “Karena beberapa dokumen asli yang menjadi jaminan itu bukan hak terlapor, karena bukan atas nama si terlapor apalagi atas nama klien saya.”/ Red JPN