Jakarta,jurnalpolisinasional.com
Hari ini, Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Utara menghadiri rapat koordinasi pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di wilayah Jakarta Utara, di Rupatama Lantai 3 Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/12).

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI, pelaksanaan ibadah selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Untuk waktu ibadah diimbau agar tidak terlalu larut malam maksimal di pukul 23.00 Wib.

Meski saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan tidak jadi naik menjadi level 3, masyarakat dihimbau untuk tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Diharapkan pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di wilayah Jakarta Utara dapat berjalan dengan aman dan tentunya tidak ada lonjakan kasus Covid-19.

Turut Hadir Dandim 0502 Jakarta Utara, Kolonel Inf Roynald Sumendap, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Ketua FKUB Jakarta Utara, KH Drs. Wirta Amin Assalaf dan Para Pengurus Gereja di wilayah Jakarta Utara. (JPN, Jakut)






