Kab.Bandung,jurnalpolisinasional.com
Pembangunan peningkatan jalan Margaluyu – Pasirmalang yang menurut pengakuan para pekerja berjumlah 97 meter dengan lebar lebih dari 4 meter dengan ketinggian 20 cm.
Yang dilaksanakan oleh pelaksana yang belum diketahui, karena tidak ada papan informasi yang menerangkan besaran jumlah anggaran serta bersumber darimana, sebagai mana yang tertera dalam UU nomor 14 THN 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta undang undang yang mengatur tentang Barang dan jasa, karena bagaimanapun sumber pendanaan adalah uang negara melalui kas Daerah.
Karena dengan tidak mematuhi peraturan tersebut akan menimbulkan kecemburuan masyarakat tentang penerapan anggaran negara sebagai ajang ” BANCAKAN”
Pengerjaan tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pengerjaan sebelumnya yang menurut pengakuan warga sekitar telah dilaksanakan seminggu lalu.
Namun pengerjaan tersebut dilakukan full lebar jalan yang menutup total pengguna jalan umum, yang secara peraturan harus dibagi 2 termen / separoh jalan agar akses jalan tidak tertutup total .
(A Iskandar)