Kalipucang jurnalpolisi nasional com. Pangandaran-Polsek kalipucang) – Mendapat informasi terjadinya kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Polsek kalipucang, anggota unit lantas Polsek kalipucang mendatangi TKP terhadap laka lantas dan melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) Korban Laka Lantas yang terjadi di Jalan raya Pangandaran Dsn Cintamaju rt 05/4 Desa Tunggilis kec Kalipucang, Pada Hari selasa tanggal 8 Agustus 2023 Pukul 17:30 Wib sore.

Kanit Lantas Polsek kalipucang AIPDA AGUS DIKSI F.K mengungkapkan, kejadian laka lantas terjadi di Jalan raya Pangandaran Dsn Cintamaju rt 05/4 Desa Tunggilis kec Kalipucang yang melibatkan Kendaraan Sepeda Honda Revo No Reg Z 2566 TP dan Kendaraan Honda Scoopy No reg D 4988 VER bersama Honda CBR Z 5906 YT.
Diksi menjelaskan kejadian bermula kendaraan sepeda motor Honda CBR No Reg D 4988VER yang dikendarai oleh sdr Aripin Simanjuntak bin Simanjuntak datang dari arah Pangandaran – Padaherang Selatan ke Utara oleng ke kanan jalan dalam kecepatan tinggi. sesampainya di TKP bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Revo no reg Z 2566 TP yang dikendarai oleh Sdr Sodikin bin juhan membonceng Sdr Rasta bin Sandun kemudian tertabrak dari arah belakang (beruntun) dengan sepeda motor Yamaha vino No reg D 4988 VER yang dikemudikan oleh sdri Sasi bbinti Rudiat yang datang dari arah Padahetang – Kalipucang akibat dari kejadian tersebut semua krb mengalami luka luka dan efakuasi ke PKM Kalipucang selanjutnya di rujuk ke RSOP Ciamis.
Atas kejadian tersebut Pengendara Motor Honda Revo no reg Z 2566 TP atas nama Sodikin bin juhan TTL Ciamis 14-01-1976
Pekrrjaan Petani dan Alamat dsn sapuangin RT 28/14 desa Karangsari Padaherang kab Pangandaran, untuk nomor telepon 083827141219.
Lalu yang di bonceng atas Nama Rasta bin sandun TTL Banjar 7-7-1979 Pekerjaan Tani
Alamat dsn Sapu angin RT 28/14 desa Karangsari kec Padaherang kab Pangandaran.
Diksi menjelaskan akibat dari kejadian tersebut semua krb mengalami luka luka dan efakuasi ke PKM Kalipucang selanjutnya di rujuk ke RSOP Ciamis dan saat ini kasus kecelakaan tersebut ditangani Unit Laka Polres Pangandaran untuk ditangani dan diproses lebih lanjut.
Kapolsek kalipucang Iptu Iman Sudirman ditempat terpisah mengimbau kepada masyarakat khususnya pengendara kendaraan baik roda dua maupun lebih untuk tetap mengedepankan standar berkeselamatan didalam berlalu lintas yang benar sesuai dengan UU No 22 tahun 2009, guna menghindari terjadinya resiko kecelakaan dengan tingkat fatalitas.
Tim Rilis (MB).












