Tim Verifikasi pemekaran Desa tingkat kabupaten DiDesa Leuwigoong kecamatan Leuwigoong

Garut- jurnalpolisinasional.com
Tim pemekaran Desa Leuwigoong kecamatan leuwigoong Kabupaten Garut, melaksanakan evaluasi terkait rencana pemekaran Desa leuwigoong terbagi dua wilayah dengan Desa terbaru Yaitu Desa Sindang rahayu dengan jumlah rw sementara 10 rw .

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09:00 S/D selesai yang bertempat di aula Desa leuwigoong yang dihadiri oleh Kabid H. Dedi. Sh.mp beserta Anggota Tim Verifikasi Administrasi lapangan pemekeran Desa .
Perwakilan dari Camat leuwigoong sekmat Agus sholeh , Ketua BPD beserta anggota, bersama Perangkat Desa, ketua LPM beserta anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan PKK, Karang Taruna, dan undangan lainnya yang terkait verifikasi pemekaran Desa ini.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Kepala Desa leuwigoong Andes Slamet. spd , yang dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari perwakilan camat leuwigoong yang di wakilkan oleh sekmat , dirinya menyampaikan bahwa pemekaran Desa merupakan berawal dari usulan-usulan masyarakat. Setelah sambutan dari perwakilan camat leuwigoong .
Acara dilanjutkan dengan penyampaian dari tim verifikasi pemekaran Desa yang menyampaikan bahwa dinas PMD kabupaten garut sudah menerima usulan terkait pemekaran Desa. Dirinya juga menyampaikan bahwa proses pemekaran Desa tidak hanya sampai di kabupaten saja namun akan terus berlanjut ke peringkat atas.

Selain itu dalam kegiatan verifikasi lapangan melaksanakan diskusi terkait masalah berita acara yang telah di buat oleh pihak Desa, dimana dalam kegiatan ini terdapat beberapa Desa yang masih perlu untuk mendapatkan penjelasan khusus terkait masalah pemekaran kedepannya agar tidak terjadi masalah untuk kedepannya setelah pemekaran terlaksana.

Tim verifikasi juga menjelaskan beberapa syarat pemekaran Desa yakni memperhatikan usia Desa induk, jumlah penduduk, memiliki akses kerja dan transportasi, social budaya yang menciptakan kerukunan hidup masyarakat, memiliki potensi SDM dan SDA agar tidak menjadi Desa tertinggal, batas wilayah Desa yang telah dibentuk dan ditetapkan peraturan bupati, sarana dan prasarana pelayanan public, tersedia dana oprasional dan siltap, dan meverifikasi wilayah dinas yang sesuai dengan batas wilayah.

Dari tim verifikasi juga menambahkan beberapa terkait masalah tanah dengan wilayah Desa dinas yang akan dimekarkan.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian dari anggota tim yang lainnya, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa yang perlu ditegaskan lagi terkait masalah peta wilayah dan masalah administrasi penduduk.

Demikian beberapa penyampaian dari tim verifikasi terkait masalah usulan pemekaran Desa dan tim akan melanjutkan usulan ini ke atas atau ke provinsi, hal tersebut dikarenakan usulan secara administratif sudah layak. Dari tim juga menyampaikan pemakaran Desa ini agar para tokoh-tokoh masyarakat yang terkait pemekaran agar mempersiapkan argument-argumen seandainya nanti Desa peninjauan di undang ke provinsi terkait masalah pemekaran Desa ini.

Acara yang ditutup dengan penyimpulan hasil verifikasi bahwa pemekaran Desa ini masih perlu proses, dan pemutusan pemekaran di pemerintah pusat khusunya pemerintah dalam negeri.

[ Ivan journalist ]