Cilacap,jurnalpolisinasional.com
Cilacap,keluarga Bu .sri minarsih .membeberkan kasus rumah tangga perceraian yang di ghoibkan secara sepihak dan pengurusan harta Bersama yang belum ada titik temu
Awalnya Bu. Sri” bekerja di hongkong menjadi Asisten rumah Tangga Beberapa tahun lalu ,tetapi Bu sri. merasa di bohongi stetelah pulang ke indonesia tiba-tiba mantan suami  Menggugat Bu sri. secara sepihak tanpa Memberitahu  Bu .sri terlebih dahulu sedangkan posisi Bu .sri sedang bekerja di Hongkong pada waktu itu dan juga mantan suami inisial “AW”, Menggugat Bu.sri. melalui pengacaranya dan di ghoibkan secara sepihak dengan surat keterangan Ghoib dari. Desa wiradadi.Kecamatan Sokaraja kabupaten Banyumas.
Ini yang. tidak terima ujarnya “sri”selaku korban .
sudah menguasakan penuh dan membayar sejumlah uang untuk. pengurusan gugatan ke pengadilan Agama Banyumas,melalui LBH Banyumas yang sudah ditunjuk untuk mengurus Gugatan gono-gini atau harta Bersama karena ada aset Bu sri. di mantan. suami ,juga meminta pandangan menanyakan perihal surat keterangan ghoib yang menurutnya ada kejanggalan cacat hukum kepada pihak terkait,juga untuk tergugat mantan suami saya tetapi sampai saat ini masih proses menunggu Berkas  gugatan dr LBH Banyumas untuk diajukan ke pengadilan agama Banyumas,juga  minta keadilan yang seadil-adilnya makanya.bu sri.minta pendampingan dari rekan rekan sekaligus dari pihak pendamping KBPP Polri .dan media jurnalpolisinasional. com.untuk perkara ini,pungkasnya.”Sri”sebagai Korban.

Kami dari Tim Pendamping KBPP Polri(Keluarga Besar Putra-putri Polri) dan awak media Jurnalpolisinasional.com.selaku Tim Monitoring dan kontrol sosial juga Media online.terkait penanganan kasus ini Berharap harus benar Benar objektif dalam Bertindak intinya menuntut adanya keadilan,tim kita juga sudah menanyakan pihak Kepala Desa wiradadi Kecamatan sokaraja Kabupaten Banyumas,melalui Beberapa perangkat desa Terkait surat keterangan ghoib yang dikeluarkan Desa tersebut apakah sah menurut hukum apa tidak,tetapi belum ada jawaban pasti penyampaian dari pihak perangkat Desa.jum,at 05/05/2023
Diduga adanya unsur pemberian keterangan palsu kita akan usut Tuntas ,dan kita juga akan ber konsultasi dengan beberapa advoksi hukum untuk Menyeleseikan perkara ini jika adanya indikasi pidana,dan memang belum ada titik temu yang baik. saya berharap kedua belah pihak bisa menempuh melalui jalur Musyawarah kekeluargaan ataupun  jika merasa tidak adanya keadilan pun bisa melalui secara hukum yang berlaku.ujar  “aditya”selaku  kontrol sosial Masyarakat sekaligus pendamping pihak keluarga korban
(Tim)

 
																				




