Sebanyak 165 Kepala Desa di Bandung Barat Rampung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Jurnalpolisinasional.com – KBB, 165 Kepala Desa di 16 Kecamatan Kabupaten Bandung Barat resmi diperpanjang masa jabatannya. Prosesi pengukuhan terakhir dilakukan di Gedung Serbaguna Desa Cicangkang Girang, Kecamatan Sindangkerta, Sabtu,(15/06/2024)

Pengukuhan Kepala Desa, BPD dan TP – PKK di Kecamatan Sindangkerta, menandai berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat.


Acara ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan KBB, Asep Sehabudin, yang didampingi oleh Dudi Supriadi sebagai perwakilan dari Pelaksana Harian (PLH) Bupati KBB, Ade Zakir.

Asisten I Bidang pemerintahan dan kesejahteraan menekankan pentingnya perpanjangan masa jabatan ini sebagai motivasi bagi para kepala desa untuk meningkatkan pelayanan dasar masyarakat, mengoptimalkan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan di desa masing-masing.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Desa.

Undang-undang baru ini mengubah periodesasi masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, yang berdampak pada pelaksanaan pemilihan kepala desa yang semula dijadwalkan pada tahun 2025 menjadi tahun 2027.

“Asep Sehahudin mengharap, Dengan adanya perubahan ini, calon kepala desa dapat menahan diri dan mempersiapkan diri lebih matang untuk pemilihan yang akan datang,” ucapnya.

Salah satu kepala desa menuturkan, apabila kita bisa menjalankan sesuai regulasi yang ada, serta sinergis dengan lembaga BPD yang ada di Desa masing masing InsyaAllah hasilnya akan baik.

Dengan adanya masa tambahan ini apa bila kita tida terbuka dan memberikan impormasi publik malah akan jadi bumerang, dengan adanya perpanjangan waktu saya berharap bisa dirasakan oleh masyarakat yang positif, tuturnya.


“Perubahan undang-undang ini tentunya akan berdampak pada rpjmdes desa, sebelumnya dirancang 6 tahun sekarang untuk 8 tahun yang harus disesuaikan,” tuturnya

Dudi Supriadi juga menekankan pentingnya partisipasi warga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) KBB yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, partisipati warga dalam pilkada untuk datang ketempat TPS, tandasnya

Kepala Desa, BPD beserta anggota dan TP – PKK Se- Bandung Barat menyambut dengan rasa sukur berharap perpanjangan masa ini bisa membawa perubahan positif untuk desa dan masysarakat kabupaten Bandung Barat.*Ridwan*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *