Jurnalpolisinasional.com – KBB, Sebanyak 7 Kepala Desa BPD beserta anggota dan Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Desa se-Kecamatan Batujajar, resmi dikukuhkan oleh PLH Bupati Bandung Barat Ade Zakir Bertempat di halaman Kantor pemerintahan Kecamatan Batujajar, Bandung Barat pada Jum’at (14 Juni 2024).
Acara pengukuhan tersebut juga turut dihadiri oleh Anggota Dewan, Forkopimda, Forkopimcam, tokoh masyarakat tokoh Agama, tokoh pemuda dan para RW dan RT Se – Kecamatan Batujajar.
Acara yang berlangsung khidmat ini diawali dengan pembacaan fakta integritas, sumpah jabatan, dan penandatanganan SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan yang dipimpin langsung oleh PLH Bupati Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir.
Ade Zakir menyampaikan bahwa kegiatan pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa adalah bagian dari upaya percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan setelah dikukuhkan para Kepala Desa meningkat morilnya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih mantap dan optimal.
Ade Zakir menambahkan bahwa pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Ditempat yang sama disela akhir acara Edi Rusyandi, S.Pd.I Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat praksi Golkar menyampaikan “Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 118, terdapat perpanjangan masa jabatan Kades dua tahun,” ungkapnya.
Edi Rusyandi, S.Pd.I menambahkan dan memberikan selamat kepada Kepala Desa, BPD serta anggota dan Ketua TP – PKK, dengan penambahan masa jabatan, maka jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun. *Ridwan*