Sat Samapta Polres Garut Cegah Penyebaran Minuman Keras

JURNAL POLISI NASIONAL- com –
Garut – Menindak lanjuti maraknya kasus premanisme, kejahatan jalanan dan tindak kriminal lainnya. Polres Garut lakukan upaya preemtif kepolisian. Selasa (08/08/2023).

Kali ini Sat Samapta Polres Garut melaksanakan operasi kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (kkrd) di wilayah hukum Polsek Wanaraja.

Dalam pelaksanaan patroli malam hari, anggota Sat Samapta Polres Garut berhasil ungkap kedok toko jamu yang menjual minuman keras (miras) di Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut.

Dari hasil interogasi ke pihak penjual toko jamu dirinya mengakui telah berjualan minuman keras ini sejak tahun lalu.

Anggota mengamankan barang bukti berupa 10 botol aok besar, 8 botol anggur merah, 3 botol anggur putih, 4 botol anggur merah kecil dan 3 botol minuman dengan merk newport. Barang bukti dan penjual akan diboyong ke Mapolres Garut untuk proses penyelidikan Kepolisian. (Red JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *