PT MUTIARA TRIJAYA SENTOSA Diduga PHK Pekerja / Karyawan Secara Sepihak Tanpa Kompensasi.

Jurnal polisi nasional.com-
Jakarta 5 Februari 2025,
Kantor Cabang PT. Mutiara Trijaya Sentosa didatangi Kuasa Hukum Pekerja yg diduga dipaksa mengundurkan diri dari Perusahaan.

Berawal dari Pada tanggal 11 Mei 2024 Seorang Pekerja/ Karyawan mengalami kejadian dalam jam kerja. Dalam perjalanan
ada pengguna sepeda motor Menabrak porklift yang dikendarai oleh Jhon Damanik dengan kondisi pengendara saat kejadian tersebut dalam keadaan baik, namun motor yang dikendarai rusak parah.
Perusahan memberikan solusi
bahwa kerugian tersebut dibagi terhadap 2 pihak, yaitu Perusahaan dan Pekerjaan / Karyawan (Klien), Bpk Jhon Damanik sebagai Pekerja/ Karyawan sudah menyatakan keberatan atau ketidaksanggupan dalam penggantian tersebut, dikarenakan kejadian tsb pada saat jam kerja, dan bukan unsur disengaja.
Pihak PT. Mutiara Trijaya Sentosa memutuskan tanpa persetujuan Jhon Damanik agar motor pribadi nya diberikan untuk sementara waktu kepada pengendara motor tersebut (korban) sebagai ganti motornya yang rusak agar sikorban yg mengendarai sepeda motor tsb dapat melakukan aktivitas
sampai permasalahan tersebut selesai.

Merujuk dari kejadian tsb Jhon Damanik Seorang Pekerja/ karyawan di PT, Mutiara Trijaya Sentosa dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri dan tidak mendapatkan haknya
sebagai karyawan/ buruh bekerja di PT Mutiara Trijaya Sentosa kurang lebih 6 tahun lamanya yaitu
UPMK dan Paklaring dari Perusahaan untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Ujar Timbul Fransisco Malau SH selaku Kuasa Hukum.,

Timbul Fransisco Malau SH selaku Kuasa Hukum dari Seorang Pekerja/karyawan di PT Mutiara Trijaya Sentosa melayangkan surat Somasi pertama sampai somasi ke-dua.,
singkat isi nya Agar Pihak PT Mutiara Trijaya Sentosa memberikan ;
1. Hak Klien Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 3 bulan upah berdasarkan dengan Perppu Cipta
Kerja
2.
Membuat Paklaring klien kami untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah Somasi ke-dua Pihak PT. Mutiara Trijaya Sentosa memberikan tanggapan atas Somasi/ Surat teguran dari Kantor Hukum TFM LAW OFFICE & PARTNER, bunyi nya adalah :
1. Klien Kami Bermitra sebagai Operator forklift.
2. Perusahaan terbebani Akibat kejadian kecelakaan pada saat jam kerja hingga membayar kerugian sebesar Rp. 15.000.000 kepada korban., tanpa membebani klien kami.
3. PT MUTIARA TRIJAYA SENTOSA menanggapi poin ke tiga, bahwa hubungan kerja berlangsung dan dilandaskan komisi sehingga menurut PT Mutiara Trijaya Sentosa tidak masuk akal bila PT Mutiara Trijaya Sentosa memaksa klien kami menghindarkan diri .
4. Bahwa UPMK sebagaimana dituangkan dlm Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Dengan tanggapan PT Mutiara Trijaya Sentosa Bahwa Tidak Pernah ada hubungan Kerja antara Majikan dan Karyawan.
5. Terkait Paklaring menyampaikan bahwa tidak pernah meminta permintaan secara tertulis dari klien kami,
Dalam tanggapan PT Mutiara Trijaya Sentosa terkait somasi tsb,

Menindaklanjuti Tanggapan somasi dari PT Mutiara Trijaya Sentosa tsb, Timbul Fransisco Malau SH selaku Kuasa Hukum menyurati, PT Mutiara Trijaya Sentosa,POLSEK Cakung, dan polres Jakarta Timur dalam isi surat tsb akan segara melakukan Aksi Damai Didepan Kantor cabang PT Mutiara Trijaya Sentosa Rabu 05 februari 2025 .
Dengan Tujuan Agar Semua Pihak yg memangku kebijakan terkhusus nya Pemerintah setempat terkhususnya DISNAKERTRANS DKI JAKARTA

Dimediasi oleh pihak Kepolisian oleh Pak Wahyu Intel Polsek Cakung Jakarta Timur, Babinsa Koramil Cakung, beserta Satpol-PP agar mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan mengedepankan Nilai-nilai Kemanusiaan.

Pengacara Timbul Fransisco Malau SH Menghentikan Kegiatan Aksi Damai dengan Harapan Di dalam mediasi ini Bisa Mengedepankan Perdamaian secara Kekeluargaan.

Timbul Fransisco Malau SH selaku kuasa hukum pun hadir di kantor cabang PT Mutiara Trijaya Sentosa Dengan beberapa Perwakilan Rekan Tim Partner Mediator TFM LAW OFFICE ,

Hingga sampai sekarang Bpk Timbul Fransisco Malau SH selaku Kuasa Hukum Masi menunggu Etikat baik dari PT Mutiara Trijaya Sentosa yg akan segara mengundang Kuasa Hukum untuk Mencari Solusi terbaik agar Tidak terjadi hal yg serupa dikemudian hari.
Jakarta, 05 februari 2025.
Malau,(Team Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *