Jurnalpolisinasional.com
Dalam rangka mensukseskan Program Pemerintah dalam upaya pemberian vaksinasi ovid-19. Pada anak usia 6-11 tahun. Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung laksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 6-11 tahun di Mapolsek Panyileukan Jalan AH. Nasution No. 6 Kel. Cipadung Kidul Kec. Panyileukan Kota Bandung. Minggu (09/01/2022).
Program vaksinasi Covid-19 bagi anak ini sebagai upaya percepatan Program vaksin Covid-19 di Kota Bandung untuk mempercepat pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 serta menciptakan herd immunity dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panyileukan Kompol. Suhendratno, S.H., mengatakan, pelaksanaan vaksinasi kepada usia 6-11 tahun dilakukan sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021. Yang didalamnya tentang pemberian vaksinasi Covid-19 pada usia tersebut dinyatakan aman dan bisa dilaksanakan dengan prosedur yang ditetapkan.
“Kegiatan vaksinasi anak umur 6-11 tahun, mulai kami terapkan hari ini untuk memacu percepatan vaksinasi nasional. Dan untuk mempercepat terbentuknya herd immunity,” kata Kapolsek
“Kami disini membuka gerai vaksin bagi anak-anak usia 6-11 tahun dan masyarakat umum yang belum mendapatkan vaksin,” pungkasnya.
Dikeluarkan oleh :
Subbag Humas Polrestabes Bandung
HP. 081285469686






