Kabupaten Bandung –jurnalpolisinasional com. Polresta Bandung membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dipindahkan ke dalam tabung gas portable untuk kemudian diperjualbelikan secara offline maupun online.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Bojongsoang bersama Polresta Bandung pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung portable di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Babakan Gandasari, RT 04/RW 10, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si. mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan polisi terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas portable. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dan kemudian melakukan pengembangan,” ujar Tri.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan UA alias Agus (33) sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola kegiatan tersebut.
Tersangka diduga mengatur proses pemindahan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung portable, menyediakan sarana dan peralatan, serta mengarahkan para pekerja dalam proses pengisian, penyegelan hingga pengemasan tabung untuk selanjutnya dipasarkan kepada konsumen.
Dalam menjalankan aksinya, LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung portable menggunakan peralatan pengisian. Setelah itu, tabung portable dikemas dan diberi segel sehingga tampak seperti produk baru dan siap dipasarkan.
Polisi turut mengamankan sejumlah pekerja yang diduga memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut, yakni IS (27), FA (19), DR (23), GR (26), AM (16), serta AS (46).
“Dalam kasus ini, masing-masing memiliki peran, mulai dari memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung portable, memasang segel, menyiapkan kardus untuk pengiriman hingga memasok tabung LPG 3 kilogram bersubsidi,” kata Tri.
Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Hari
Menurut Tri, praktik tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi.
Dalam sehari, pelaku disebut menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kg bersubsidi. Dari setiap satu tabung LPG 3 kg, pelaku dapat menghasilkan sekitar 12 tabung gas portable.
Dengan demikian, dalam sehari aktivitas tersebut diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 960 tabung gas portable.
Tabung portable tersebut kemudian dijual kepada masyarakat maupun melalui platform perdagangan elektronik dengan harga sekitar Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu per tabung, tergantung metode penjualan.
Polisi juga menemukan adanya penjualan secara online melalui salah satu akun e-commerce Shopee dengan nama akun octavarium.id.
“Motif utama pelaku adalah mendapatkan keuntungan ekonomi. LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru dialihkan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dipindahkan ke tabung portable dan dipasarkan kembali,” jelas Tri.
Berdasarkan perhitungan sementara, apabila satu tabung LPG 3 kg menghasilkan 12 tabung portable yang masing-masing dijual Rp 16 ribu, maka nilai penjualan mencapai sekitar Rp 192 ribu.
Dengan memperhitungkan modal yang dikeluarkan, keuntungan dari setiap tabung LPG 3 kg diperkirakan sekitar Rp 98 ribu. Jika dalam sehari menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kg, keuntungan kotor yang diperoleh dapat mencapai sekitar Rp 7,84 juta per hari, berdasarkan perhitungan penyidik.
Ribuan Tabung Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 46 tabung LPG 3 kg bersubsidi berisi, 33 tabung LPG 3 kg kosong, 3.763 tabung gas portable berisi hasil pemindahan LPG 3 kg, 2.735 tabung gas portable kosong serta 27 paket gas portable yang siap dikirim.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua selang pengisian, dua heat gun, satu mesin penyegel, dua timbangan, tinta dan stempel bertuliskan TOKAI, plastik segel, baki, peralatan lainnya serta satu flashdisk yang berisi tangkapan layar aktivitas penjualan gas portable melalui e-commerce.
“Barang bukti yang diamankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara terorganisir serta bukan sekadar aktivitas pengisian dalam jumlah kecil,” ungkap Tri.
Kapolresta Bandung menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.
“Polresta Bandung berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber pasokan LPG 3 kilogram tersebut maupun jaringan pemasaran produk hasil penyalahgunaan ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan LPG bersubsidi maupun distribusi gas portable hasil pemindahan tersebut.
Kapolresta Bandung juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menggunakan produk gas portable yang tidak memiliki kejelasan asal-usul dan standar keamanan.
“Selain merugikan negara karena menyalahgunakan barang bersubsidi, praktik pemindahan gas seperti ini juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pengisian dilakukan secara tidak semestinya,” pungkas Tri.( Ir Herman sh)









