PERTAMA DI KOTA TASIK MALAYA.PELAKU BUANG SAMPAH SEMBARANGAN DIHUKUM DENDA RP 200 RIBU OLEH PENGADILAN.

Tasik malaya jurnalpolisi nasional com.
warga asal mangkubumi R dan Es asal cihideng dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 200 ribu atau diganti kurungan tiga hari.lantaran terbukti bersalah telah membuang sampah sembarangan

kedua terdakwa berada di ruang sidang kartika pengadilan Negri Tasikmalaya selama 40 menit pada hari jumat 17 mei 2024 pagi

Terdakwa terbukti melanggar pasal 20 ayat1 E peraturan Daerah nomer 5 Tahun 2008 Membuang sampah di trotoar yang merupakan fasilitas publik oleh karena itu. dijatuhi pidana denda Rp 200 ribu .jika tidak dibayar diganti dengan kirungan 3 hari.kata Hakim kedua Dewi Rindayati MH di ruang sidang

Mengetahui putusan itu.IR.(45) yang sehari hari jualan kopi dan sajian lauk pauk merasa keberatan.ia meminta keringanan denda

saya belum ada segitu uangnya bisa gak segitu tidak. ucapnya kepada hakim

IR.kedapatan membuang dua kantong kresek di trotoar jalan Brigjen sutoko jalur 2 kecamatan linggajaya pada hari rabu 15 mei 2024

perempuan itu menuturkan bahwa saat membuang sampah di tempat tersebut sudah tempat gundukan sampah.

ia juga mengaku tidak melihat banner imbauan tidak buang sampah sembarangan di dekat lokasi ungkapnya.( ir herman sh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *