jurnalpolisinasional.com
Sabtu tanggal 05 Februari 2022 pukul 12. 23 WIB, Kapolsek Cinambo KOMPOL. ASEP SURAHMAN, didampingi Waka Polsek AKP. SOLIHIN, Pawas IPTU. MAMAN PERMANA, dan Para Kanit , beserta Anggota berdasarkan pada :
– IMENDAGRI Nomor : 06 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 , 1
– PERWAL KOTA BANDUNG : Nomor 13 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 2
melaksanakan Woro-woro di Ubertos Mall antisipasi kerumunan dan Pemilik, Pengelola, para pengunjung agar tetap menerapkan Prokes 3 M , Pengecekan dan pengawasan terhadap penggunaan BARCODE Aplikasi PEDULI LINDUNGI, pengecekan pada fasilitas umum serta pengecekan Kafe, Karoke, PUB, BAR, Klab malam dan Biliyard di Wilkum Polsek Cinambo.
Adapun sasarannya sbb :
– Ubertos Mall Counter Superindo, Arena Anak anak, Cafe Morning Glory Jl. AH. Nasution No.46 A Kel. Pakemitan Kec. Cinambo Kota Bandung.
– Cafe Jalaroes Jl. Rumah Sakit Kel. Pakemitan Kec. Cinambo Kota Bandung.
– Cafe Dewa Jie Jl. Rumah Sakit Kel. Pakemitan Kec. Cinambo Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Cinambo Polrestabes Bandung Kompol . Asep Surahman pihak nya mengantisipasi kerumunan dan Pemilik, Pengelola, para pengunjung agar tetap menerapkan Prokes 3 M , Pengecekan dan pengawasan terhadap penggunaan BARCODE Aplikasi PEDULI LINDUNGI, pengecekan pada fasilitas umum
Dikeluarkan oleh :
*Kasubsi Humas Polrestabes Bandung*

 
																				




