Pelaksanaan Pembangunan Jalan Lingkungan Kampung Koropas Desa Cikarang, Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi

Garut Selatan, jurnalpolisinasional.com

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor : 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan kegiatan proyek.

Baik memuat  Sumber anggaran, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Jum’at (27/05/2022).

Pemasangan papan kegiatan pelaksanaan  merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan Jalan Lingkungan yang berada diwilayah Kp. Koropas Desa Cikarang Kecamatan Cisewu Kabupten Garut seharusnya diterapkan di Kp. Citapen Rt. 04 agar sesuai dengan surat pemberi tahuan CV. RIZKI UTAMA nomor : 17/CV-RU/SPMK/IV/2020 perihal pemberitahuan mulai kerja. Ternyata pelaksanaan di lakukan di lingkungan kp. Ciputat Rt. 05 dan Lingkungan Rt. 06. itu pun sudah memindahkan lokasi tidak sesuai dengan surat pemberitahuan.

Pembangunan jalan lingkungan yang senilai ratusan juta rupiah tersebut mulai disoroti oleh Masyarakat dan beberapa aktivis maupun para awak media yang melintas dari lokasi pembangunan Jalan Lingkungan Kp. Koropas Desa Cikarang Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut.


Pekerjaan proyek yang sudah berjalan selama kurang lebih dua minggu tersebut, namun sampai saat ini belum ditemukan karena tidak memasang papan kegiatan. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi Masyarakat dan awak media, bahwa pekerjaan pembangunan Jalan Lingkungan yang berada dikawasan kp. Koropas ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak ada terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Waskar, selaku pelaksana pengerjaan dilapangan mengatakan kepada awak media selasa 23/05/2022 bahwa dirinya cuma hanya sebagai pemanpaat anggaran dan tidak tahu anggaran yang sebenarnya karena cuma yang melaksanakan pekerjaan dilapangan

Beliau menyatakan memang awalnya yang mengajukan dari kami sampai masuk drap tahun 2021 yang berjudul DAU Perovinsi dengan sebesar Rp. 150 juta, tetapi dalam pelaksanaan bukan dari kami yang mendafatkan tendernya, juga hanya pelaksana pekerjaan dilapangan beserta putra daerah, kp Koropas Desa Cikarang. “ungkapnya”

Masyarakat Kp. Koropas ketika kedatangan awak media berbincang dilapangan, bahwa mengatakan proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama proyek adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran serta asal sumber anggaran darimana?.

Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawasan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” ungkap warga kp koropas”

Sementara itu, Salah satu pengawas pekerja kegiatan pembangunan jalan lingkungan tersebut, saat belum bosa dikonfirmasi awak Media entah bagai mana mereka sudah dikerjakan selama kurang lebih dua minggu. dan menurutnya terkait papan nama proyek masih di pasangkan.

Pekerjaan sudah berjalan kurang lebih dua minggu  sebagai masyarakat kp. Koropas biasa tidak tahu bagai mana tentang proyek pembangunan tersebut, dan pemborongnya juga sampai saat ini belum pernah ketemu sama pihak pemborongnya, hal ini masrakat sekitar lingkungan koropas, yang enggang disebut namanya, kalau papan kegiatan proyek tidak dipasang kayanya ingin membohongi masyarakat, dan kalau anggaran ini kami dengar bersumber dana nya dari DAU Perovinsi Jawa Barat, sebesar sekitar Rp.200 juta,” ungkapnya.”

Alit Sutardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *