*Kontroversial “Wartawan” vs. “Linmas”*

jurnalpolisinasional.com, BANDUNG – Peranan Wartawan sebagai orang yang mengemban tugas kejurnalistikan ada kalanya tak selalu berjalan dengan mulus di lapangan, hal serupa dirasakan oleh inisial (P). P yang mana merupakan salah satu wartawan dari Media Jurnal Polisi Nasional mendapat perlakuan yang tidak bersahabat oleh Ayi yang merupakan salah satu Linmas wilayah Siliwangi.

Peranan (P) sendiri sebagai insan ‘PERS’ dalam melaksanakan kegiatan kejurnalistikan saat mencari, mengumpulkan, memperoleh,mengolah dan menyampaikan informasi terhambat oleh salah seorang oknum Linmas wilayah Jl.Siliwangi Dalam Kel. Cipaganti Kec. Coblong Kota Bandung, Selasa (22/10/24) WIB.

*KRONOLOGI*

Kurang lebih pukul 21.30 WIB (P) yang masih melaksanakan tugas sosial control melihat samping jalan ada yg menurunkan bahan material yang mana diperuntukan untuk memperbaiki kontruksi – kontruksi jembatan yang rusak sehabis insiden satu bulan lebih pasca terjadinya longsor jembatan Siliwangi Kota Bandung, spontanitas turun dari kendaraan sepedah motornya, untuk mempertanyakan tindak lanjuti perbaikan jembatan.

Namun (P) merasa kecewa, miris sangat disangkan sebelum komunikasi dengan Vendor, mendapatkan perlakuan yang kurang berkenan dari pihak Linmas wilayah dan Pengurus RT. 02 RW. 01 Siliwangi Dalam setempat.

Dengan nada tinggi Ayi dan RT setempat mengucapkan ” Mau apa kemari, kiranya memperkeruh warga”.
(P) pun berusaha klarifikasi kedatangan yang mana sebelumnya, insiden yang dimaksud dalam kontrolisasi, monitoring tugasnya dalam pemberitaan

Merasakan polemik yang terjadi di lapangan, permasalahan yang gak mungkin mencair (P)pun pamit kepada Vendor dan orang-orang yang berada di lokasi saat kejadian.

Padahal yang semestinya peranan (P) “Di Support” dalam perlindungannya sesuai UU tentang Pers No. 40 tahun 1999 merupakan bagian penting dari kebebasan berekspresi yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Dan aturan KUHP, pasal 18 ayat 1 UU Pers yang berbunyi: “Barang siapa, siapa saja yang menghalang – halangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana kurungan selama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.”

Sudah jelas melihat satu sisi dalam perlindungan peranan insan Pers begitu pendingnya sebagai pilar ke empat negara kita. Seusainya berita ini diturunkan (P) pun berharap kepada 2 oknum yg di maksudpun agar bisa memahami peranan media dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, P pun mengeluhkan agar segera pihak terkait Pengurus setempat (RT), (RW) dan Kelurahan melakukan pembinaan bagi setiap Linmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) agar tidak terjadi dikemudian hari. (*).( Priatna )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *