Kepolisian Polres Cimahi Musnahkan Sinte Rp15 M Hasil Penggerebegan Batujajar Bandung Barat.

Jurnalpolisinasional.com – Polres Cimahi- Kepolisian Resor Cimahi memusnahkan barang bukti tembakau sintetis atau sinte hasil penggerebekan di Perumahan Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).

“Betul itu adalah barang bukti penggerebekan klandestin lab, pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte. Jadi, langsung dimusnahkan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi di lokasi.

Faruk mengungkapkan bahwa Polres Cimahi bersama pemerintah daerah (pemda) dan instansi terkait di Cimahi maupun Bandung Barat, terus meningkatkan komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat termasuk kenakalan remaja, mulai peredaran miras pabrikan ilegal, obat keras tertentu (OKT), penggunaan knalpot brong, hingga narkotika.

“Ini adalah sinergi kolaborasi Pemkot Cimahi, Pemda Bandung Barat, TNI, Polres Cimahi dan instansi terkait dalam melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat dan kenakalan remaja,” ungkapnya.

Pemusnahan dilakukan oleh jajaran Forkopimda Cimahi dan KBB di Lapangan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Adapun barang bukti yang dimusnahkan 133,86 gram sinte, 17.135 OKT, 11.612 miras pabrikan ilegal, dan 5.250 knalpot brong, yang merupakan hasil operasi petugas kepolisian selama satu bulan.

Faruk menambahkan bahwa polisi akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba, miras, hingga knalpot brong khususnya di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.

Barang bukti hasil operasi itu nantinya akan dimusnahkan secara berkala dan terbuka. “Nanti pemusnahan sebulan sekali. Sekarang di Pemkot Cimahi, nanti DPRD Cimahi, kemudian di Kejari, lalu di Pemkab atau DPRD Bandung Barat,” katanya. **Ridwan

Tinggalkan Balasan