Jakarta,jurnal polisi nasional.com –
Kamis, 21 November 2024 | 13 : 14 WIB
Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara Restorative Justice ditandai dengan penandanganan kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku di Polres Serang Banten yang dihadiri, ibu Erna selaku Istri korban yg Meninggal Dunia, Orangtua pelaku Husaeri (pak Hayumi) sebagai pengemudi,
Pihak Satlantas Polres Serang Banten serta beberapa saksi Yg dimediasi Oleh Pengacara Timbul Fransisco Malau SH
Kamis (21/11/2024).
Tim Kuasa Hukum TFM LAW OFFICE & PARTNER & BAIN HAM RI JAKARTA Memberikan Pendampingan Hukum secara Gratis dikarenakan adanya Miskomunikasi antara Keluarga Korban dan keluarga pelaku, sehingga Timbul Fransisco Malau SH Selaku Managing Partner TFM LAW OFFICE mengambil tindakan guna memperjuangkan Hak Klien ( Ibu Erna & Keluarga Korban) dengan Memberikan Somasi ( Peringatan 1 & 2 ) terhadap Pelaku terkait Tindakan Pihak pelaku yg menurut nya kurang baik .
Turut hadir mendampingi Bang Malau Selaku Kuasa Hukum Rekan dari BAIN HAM RI JAKARTA Bpk. Doni Ignatius Pasaribu, Bpk. Erik, Bpk. Bruri Sirait dan Bpk. Devika Aji untuk Mediasi terhadap Pihak Keluarga Pelaku yg didampingi oleh Pengacara nya.
Pengacara Timbul Fransisco Malau SH mengatakan, Restorative Justice pada prinsipnya untuk keadilan yang hakiki.
“Kebetulan dari pihak keluarga merasa bahwa yang terjadi dengan keluarga mereka adalah musibah. Kemudian penyelesaian perkara secara kekeluargaan sudah berjalan dengan baik. Sehingga perkara tersebut bisa diselesaikan, tidak melalui jalur persidangan. Dalam arti, bisa langsung diselesaikan lewat Restorative Justice, sesuai dengan amanah Bapak Kapolri, bahwa keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani.
Jadi, hati nurani, itikad baik, itulah awal dari sebuah keadilan.” Jelas Bg Malau selaku Kuasa Hukum Ibu ERNA istri dari Korban Laka Lantas di Serang Banten
Menurutnya Bang Malau proses hukum sedang berjalan dan untuk proses penyelesain perkara secara kekeluargaan memang membutuhkan waktu, sehingga baru hari ini bisa dilakukan Restorative Justice. Kemudian kita tindaklanjuti upaya mereka melakukan perdamaian di luar persidangan.
Laka lantas yang mengakibatkan Almh. Maulana Arifin korban meninggal dunia terjadi Pada Hari Kamis tanggal 07 November 2024 pukul 20.00 wib, di Jalan Raya Serang – Tanggerang tepatnya kampung Kubang awan desa Citereup kecamatan Ciruas kabupaten Serang provinsi Banten
Erna Puji Rahayu, Hanna istri dan anak korban yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, secara pribadi dirinya sudah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas. Dengan adanya Restorative Justice maka tidak ada permasalahan lagi.
Ibu Erna Puji Rahayu dan keluarga berterimakasih kepada Bg Timbul Fransisco Malau, SH dan Tim nya dikarenakan Mendampingi Keluarga hingga sampai Tuntas, Jasa Raharja kecelakaan, Jasa Raharja Kematian hingga Perdamaian terjadi antara kedua belah pihak.
Sementara itu, Hayumi selaku Ayah pengemudi, meminta maaf pada keluarga korban dan sangat menyesal atas peristiwa kecelakaan ini.” Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT,” ungkapnya.
Timbul Fransisco Malau, SH dan Rekan BAIN HAM RI JAKARTA juga menyampaikan ikut Turut berdukacita atas Meninggalnya Alm. Maulana Arifin semoga keluarga korban diberikan ketabahan kesabaran dan penghiburan Oleh Tuhan yang Maha Esa. (Red JPN)