Jurnalpolisinasioanl.com – KBB – Ketua Umum Korps Mahasiswa GPII KBB, Atqiya Fadhil Rahman, menyatakan bahwa telah mendapatkan temuan tentang kelebihan pembayaran pada dua OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Tahun anggaran 2021.
Atqiya Fadhil menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemerintah tentunya menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang dalam penyusunannya terdiri atas dua komponen yaitu biaya langsung personel (BLP) dan biaya langsung nonpersonel (BLNP). BLP merupakan biaya yang digunakan untuk membiayai tenaga ahli dan tenaga pendukung, sedangkan BNLP adalah biaya/pengeluaran yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan kegiatan tenaga ahli maupun tenaga pendukung. Penyusunan BLP dan BNLP sendiri sudah di atur berdasarkan Perbup Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan TA 2021.
Lebih jelasnya, Atqiya Fadhil menuturkan bahwa pada Dinas Perkim terdapat pergantian personil dari penyedia jasa atas pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Penyusunan Profil Perumahan di Wilayah II (Padalarang, Batujajar, Cihampelas, Cililin, Cipongkor, Sindangkerta, Gunung Halu dan Rongga). Diketahui bahwa PPK tidak mengetahui bahwa personel tersebut tidak ikut dalam melaksanakan kegiatan tersebut dan PPK tidak pernah menyetujui pergantian personel.
Hal ini mengakibatkan kelebihan bayar pada Dinas Perkim senilai Rp. 15.000.000,00
Sedangkan pada Dinas PUTR, Atqiya Fadhil menjelaskan bahwa diketahui terdapat empat orang personel memberikan jasa konsultasi pada beberapa paket pekerjaan dengan waktu yang beririsan.
Sebagaimana keterangan PPK dan PPTK atas kegiatan tersebut diketahui dalam prosesnya dilakukan dengan cara penunjukan langsung, ketika pelaksanaan PPK dan PPTK tidak menyetujui adanya pergantian personel serta mengetahui bahwa personel tersebut mengerjakan beberapa paket pekerjaan di waktu yang bersamaan. Diketahui terdapat kelebihan pembayaran jasa konsultasi sebesar Rp. 54.948.483,00.
Atqiya Fadhil menegaskan bahwa hal diatas tidak sesuai dengan PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.77 tahun 2020, Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2021 dan SPK (Kontrak) yang telah dibuat sebelumnya.
Hal ini disebabkan diantaranya; Kepala Dinas Perkim dan Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian realisasi belanja jasa konsultasi, PPK terkait kurang cermat dalam memeriksa kebenaran personel tenaga ahli yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa konsultasi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan juga Pejabat kurang cermat dalam mengevaluasi dokumen penawaran penyedia jasa konsultasi.
Pihaknya Atqiya Fadhil, menegaskan kepada dua OPD yaitu Dinas Perkim dan Dinas PUTR untuk menindaklanjuti permasalahan serta menyelesaikan permasalahan serupa dengan meminta bukti Surat Tanda Setoran kepada Inspektorat Daerah terkait kelebihan bayar pada masing-masing Dinas. Tuturnya,
Atqiya Fadhil siap untuk membuka temuan dan data apabila beberapa pihak menemukan keraguan atas temuannya.
Juga Ketum Korps Mahasiswa GPII itu pun bersikeras akan terus melakukan evaluasi kinerja setiap OPD di lingkungan Pemerintah Daerah KBB sebagai bukti adanya peran Mahasiswa sebagai Agent of Social Control yang menjadi mitra kritis atas pelaksanaan birokrasi pemerintah di Kab Bandung Barat. #(Ridwan)












