Jurnalpolisinasional.com – KBB. Menyongsong peringatan World Rabies Day (WRD) 2026, Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meluncurkan serangkaian program preventif agresif, (28/09/2026)
Langkah ini diambil mengingat status wilayah KBB yang masih tergolong kawasan tertular rabies, meskipun tidak ada laporan kasus positif baru pada hewan sejak 2020 dan pada manusia sejak 2023.
Kepala Disnakan KBB, Drh. Wiwin Aprianti, menekankan bahwa ketiadaan kasus saat ini bukan berarti ancaman telah hilang. Mobilitas tinggi hewan peliharaan dan keberadaan populasi hewan liar yang belum divaksinasi menjadi bom waktu yang berpotensi memicu wabah kembali.
“Rabies memiliki tingkat fatalitas 100 persen jika gejala klinis sudah muncul. Namun, kematian akibat rabies dapat ditekan hingga nol persen melalui pencegahan yang disiplin.
Kami tidak ingin menunggu ada korban jiwa baru untuk bergerak,” ujar Wiwin dalam siaran langsung Instagram resmi Disnakan KBB.
Untuk memutus mata rantai penularan, Disnakan KBB berkolaborasi dengan Rumah Sakit Hewan (RSH) Jawa Barat, PDHI Jabar 1, serta mitra swasta seperti Indogrosir Padalarang dan Jogja Junction Lembang. Kolaborasi ini menghasilkan penyediaan 2.000 dosis vaksin rabies gratis bagi masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses layanan vaksinasi dengan memenuhi kriteria berikut:
* Hewan peliharaan (anjing, kucing, kera) dalam kondisi sehat.
* Berusia minimal 4 bulan.
* Tidak dalam kondisi bunting (hamil).
Selain vaksinasi massal, Disnakan juga membuka program sterilisasi kucing bersubsidi untuk mengendalikan populasi hewan liar di pemukiman. Layanan ini tersedia di Klinik Hewan Cempakamekar dan Klinik Hewan Cisarua dengan kuota terbatas (100 ekor jantan dan 100 ekor betina). Tarif subsidi ditetapkan sebesar Rp185.000 untuk kucing jantan dan Rp260.000 untuk kucing betina.
Salah satu fokus utama kampanye WRD 2026 di KBB adalah mengoreksi mitos penanganan gigitan hewan yang beredar di masyarakat.
Disnakan secara tegas melarang penggunaan bahan tradisional seperti cabai, bawang, atau minyak pada luka gigitan, serta melarang praktik pengobatan alternatif oleh dukun.
Drh. Wiwin merinci prosedur pertolongan pertama yang benar dan wajib dilakukan segera setelah digigit hewan penular rabies (HPR):
1. Cuci Luka Intensif: Basuh area gigitan menggunakan air mengalir dan sabun/detergen selama minimal 15 menit. Langkah ini krusial untuk mengurangi jumlah virus di lokasi luka.
2. Jangan Ditutup Rapat: Hindari menjahit atau menutup luka secara ketat sebelum pemeriksaan medis, karena dapat memerangkap virus.
3. Segera ke Faskes: Langsung kunjungi Puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan evaluasi medis mengenai kebutuhan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR).
Warga juga diingatkan untuk mewaspadai dua tipe gejala rabies pada hewan: bentuk ganas (agresif, hidrofobia/takut air, fotofobia/takut cahaya, hipersalivasi) dan bentuk diam (lumpuh, rahang menggantung). Jika menemukan hewan dengan gejala tersebut, warga diminta segera melapor ke petugas dan tidak mencoba menangkapnya sendiri.
Keberlanjutan program ini didukung oleh aktivasi Kader Zoonosis di setiap desa di Bandung Barat. Kader ini berfungsi sebagai ujung tombak deteksi dini, memantau kasus gigitan, serta melaporkan keberadaan hewan liar mencurigakan kepada dinas terkait.
Disnakan KBB juga terus menggaungkan konsep Responsible Pet Ownership (Kepemilikan Hewan yang Bertanggung Jawab). Masyarakat diingatkan bahwa mencintai hewan peliharaan mencakup kewajiban memberikan vaksinasi tahunan, mencegah hewan berkeliaran bebas, serta melakukan sterilisasi untuk kontrol populasi.
Upaya kolaboratif antara pemerintah, tenaga medis veteriner, kader desa, dan kesadaran masyarakat ini merupakan langkah strategis menuju target nasional Indonesia Bebas Rabies pada tahun 2030.
** Ridwan






