Gunung Mas Kalteng,JurnalPolisiNasional. com Kedamangan Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, memasang portal adat atau Hinting Adat di wilayah Desa Sarerangan dan sebagian Desa Pajangei, Jumat (31/7), sebagai tindak lanjut atas sengketa kepemilikan lahan yang telah diputus melalui sidang adat.
Pemasangan portal adat dilakukan setelah putusan Damang Kecamatan Tewah terkait perselisihan kepemilikan lahan antara keluarga besar Ibung Bangas dengan pihak perusahaan PT Berkala Maju Bersama (PT BMB).
Dalam persidangan adat, mantir meneliti berbagai bukti kepemilikan yang diajukan ahli waris, termasuk surat-surat yang didukung dokumen pendamping mengenai keabsahan segel. Seluruh bukti tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan hukum adat yang menjadi pedoman Kedamangan.
Berdasarkan hasil persidangan, Damang Kecamatan Tewah memutuskan bahwa lahan yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh PT BMB merupakan hak milik keluarga besar Ibung Bangas.
Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa keluarga besar Ibung Bangas tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan yang disengketakan.
Dalam persidangan, pihak perusahaan memperlihatkan bukti berupa cek pembayaran dari Bank CNBN. Namun, menurut keterangan ahli waris, terdapat dugaan bahwa cek tersebut dicairkan pada tahun 2021 oleh pihak lain, sementara Ibung Bangas telah meninggal dunia pada tahun 2000 dimakamkan Makam Pahlawan Sanaman Lampang Palangkaraya.
Dugaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang disampaikan dalam proses persidangan adat.
Damang Kecamatan Tewah, Yudi T. Umbing, menyampaikan bahwa meskipun putusan adat telah ditetapkan, pihak ahli waris yang diwakili Denny sebagai kuasa ahli waris membuka ruang penyelesaian secara damai melalui musyawarah dan mufakat.
Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, pihak Kedamangan Tewah bersama sejumlah damang dari kecamatan lain memasang Hinting Adat atau portal adat di lokasi sengketa. Menurut pihak Kedamangan, pemasangan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak menghormati putusan adat serta belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah dan mufakat, namun hal itu tidak ditempuh pihak perusahaan PT. BMB
Dalam tradisi masyarakat Dayak, lHinting Adat merupakan simbol larangan adat yang dipasang setelah melalui tata cara dan prosedur adat.
Dengan dipasangnya portal tersebut, pihak yang bersengketa dilarang melakukan aktivitas termasuk memanen hasil kebun maupun menggarap lahan yang masih menjadi objek sengketa hingga permasalahan diselesaikan.
Pihak Kedamangan juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati pemasangan Hinting Adat.
Menurut kepercayaan adat masyarakat Dayak, portal adat tersebut memiliki nilai sakral karena telah melalui prosesi adat dan diyakini berada dalam perlindungan kekuatan spiritual sesuai kepercayaan setempat.
Di sisi lain pihak Pihak Huamas
yang biasa di Panggil Eko, dalam keterangan Pers kepada awak Media mengakatakan terkait dengan permasalahan hukum yang sekarang di daftarkan di pengadilan saat ini sedang berproses. Eko juga menambahkan bahwa meski begitu , kami juga akan tetap menghormati aturan adat adat.
Padliansyah
(Kepperwil Kalimantan)












