Antisipasi Pungli dan OTT.BPN Cimahi Serahkan Mengurus Sartifikat dan Pengaduan Melalui PTSl

Cimahi, jurnal polisi nasional.com
Program PTSL telah
dilaksanakan sejak Tahun 2018 dan direncanakan s/d tahun 2025 nanti,
Program tersebut adalah program sertifikasi tanah secara gratis dari fihak pemerintah yang telah diatur dalam Intruksi Presiden No, 02 THN 2018. Hal ini disebabkan karena masih banyak tanah warga yang masih belum bersertifikat
Namun program tersebut tercoreng dengan ditemukannya kasus OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi terhadap oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional yang berinisial ( IW ) yang diduga melakukan pungli untuk penerbitan sertifikat pendaftaran tanah sistem lengkap/ PTSL.


IW yang menjabat Kepala Seksi Penempatan dan pendaftaran hak kepada BPN Kota Cimahi Jawa Barat tertangkap tangan pada Jum,at 02 Juli 2022 pukul 27.30 WIB. lalu dengan barang bukti uang yang berjumlah Rp. 35.4 juta. Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Cimahi : Dhevid Setiawan saat dikonfirmasi Selasa 5 /7/2022 lalu dikutip dari laman mediaindonesia.com.

Beliau menuturkan kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan PTSL tahun 2021 dikenakan biaya 300 Ribu hingga 3 juta Rupiah per Sertipikat, dengan modus biaya tersebut dikumpulkan melalui RTDan RW untuk disetorkan kepada beliau, yang sejauh ini telah menikmati keuntungan Rp. 128. 5 juta.
Kepala Kejari Cimahi telah menetapkan IW sebagai tersangka yang kini sedang diamankan diruang tahanan Polres Cimahi untuk dikembangkan adanya keterlibatan fihak lain.
Tersangka dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut, tuturnya.

Untuk mengantisipasi pungli dalam program tersebut LAW FIRM SURJO & partners akan memberikan keterangan kepada masyarakat tentang cara mengurus sertifikat melalui PTSL yang tertuang dalam Dokumen petunjuk teknis yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Kegiatan ini melibatkan panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Yuridis hingga aparatur Desa/ Kelurahan, Kecamatan serta Pemerintahan Daerah.
Disana diterangkan tahapan setelah penyuluhan segera dilakukan Gerakan Pemasangan tanda batas/ GEMAPATAS kemudian masyarakat harus menyerahkan surat pernyataan pemasangan dengan berbatasan tanah kepada petugas dilapangan yang sesuai di lapangan dan peta sebagai bukti yuridis.
Kemudian peserta mengisi dokumen tentang kepemilikan tanah beserta penguasaan tanah baik bukti tertulis disertai saksi atau pernyataan yang bersangkutan.
Sebagai syarat perlu dilampirkan :
1. Scan KTP
2. Scan Formulir Pendaftaran
3. Scan Formulir pernyataan penguasaan fisik
4. Scan bukti atas hak
5. Scan PBB serta dokumen lainnya.

Selanjutnya masyarakat menunggu pengumuman hasil pendaftaran data fisik dan yundis selama 14 hari yang bertempat di kantor Ajudipikssi dan kantor Desa/ Kelurahan.
Setelah sertifikat akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon, penyerahan dilakukan pada tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

(Biro Cimahi)