Jurnalpolisinasional.com – KBB, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Penghentian sementara atau suspend tersebut dilakukan karena pengelola puluhan SPPG itu dinilai tidak tertib dalam menyusun dan menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Kebijakan ini berkaitan dengan kewajiban setiap SPPG untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional secara berkala. Laporan tersebut harus disampaikan setiap hari melalui sistem yang telah disediakan BGN
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi, mengatakan sebagian SPPG yang terkena suspend belum menyampaikan laporan, sementara sebagian lainnya sudah membuat laporan tetapi belum sesuai dengan ketentuan.
Rinciannya yang disuspend karena LPDH itu 41 SPPG di Bandung Barat,” kata Ramzi, Selasa (3/11/2026).
Dengan demikian, jumlah SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara di wilayah tersebut mencapai 41 unit.
Ramzi menjelaskan, ketidaktertiban pengelola SPPG dalam menyampaikan LPDH ditemukan dalam beberapa bentuk. Salah satunya adalah tidak melaporkan penggunaan biaya operasional secara berkala setiap hari.
Selain itu, terdapat pengelola SPPG yang tidak memasukkan laporan penggunaan dana ke dalam sistem yang telah disediakan. Ada pula laporan yang sudah dikerjakan, tetapi isinya tidak sesuai dengan ketentuan.
Padahal, pembelanjaan kebutuhan operasional SPPG dilakukan setiap hari. Karena itu, pencatatan dan pelaporan penggunaan dana juga harus mengikuti periode pembelanjaan tersebut.
“Penyebabnya karena LPDH-nya pertama belum diupload atau tidak dikerjakan yang kedua dikerjakan tapi tidak sesuai. Jadi karena pembelanjaan itu per hari jadi penggunaan dananya pun harus dilaporkan per hari,” ungkapnya.
Kewajiban penyusunan dan penyampaian LPDH mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap SPPG wajib menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana harian melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
Ramzi menegaskan, penghentian operasional terhadap 41 SPPG di Bandung Barat masih bersifat sementara.
“Sementara kalau SPPG sudah meng-upload sesuai dengan ketentuan nanti akan dicabut,” tandasnya.
**Ridwan






