Adanya Dugaan Rotasi kontrovesrial perangkat di Desa Karangpaningal Kec Tambaksari kabupaten Ciamis Jawa-Barat.

Ciamis,jurnalpolisinasional.com,Perangkat desa adalah salah organ instrumen desa yang mempunyai peran masing masing tupoksi kerjanya akan tetapi adanya selisih kontroverasial rotasi harus di musyawarahkan oleh pihak terkait mengutamakan kaidah kaidah aturan yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku maka diperlukan Musyawarah mufakat setiap keputusan di desa,adanya peran BPD Badan Permusyawaratan Desa.
Di temui perangkat desa karang paningal sekdes awal ,pa wastim di kediamannya oleh tim awak media JPN jurnalpolisinasional.com dan tim pendamping .menuturkan beberapa hal terkait adanya ketidak adilan,dan adanya cacat hukum secara administrasi prosedural terkait rotasi perangkat desa
Saya selama menjabat menjadi sekdes selalu mengikuti aturan regulasi di desa terkait kepentingan desa, yang saya pertanyaan kenapa kepala desa secara sepihak membuat opini penggiringan rotasi dengan membagikan tanda tangan warga seolah ada intervensi ke Masyarakat untuk melakukan rotasi dan meminta tanda tangan ke beberapa masyarakat untuk melakukan rotasi/roling perangkat desa “seperti minta donatur saja”ungkap nya,tapi kenyataan rotasi tersebut adanya untuk kepentingannya dan tidak memenuhi prosedur aturan yang ada seolah menurunkan disposisi.seharusnya semua harus di Musyawarahkan secara mufakat di internal desa melalui BPD,saya akan menuntut hak dan keadilan sebagai sekdes yang sudah menjabat beberapa tahun ini,saya belum tanda tangan apapun keputusan rotasibyang di rasa cacat demi hukum,seloah kepala desa karang paningal mengatasnamakan Masyarakat untuk merotasi dengan alasan penyegaran dan kepentingan sepihak,saya menyerahkan,mempertanyakan point yang akan di sampaikan melalui tim kuasa pendamping saya dari Keluarga besar putra putri polri.KBPP Polri Resor Kota Banjar 10/06/2023
Point yang di sampaikan diantaranya
Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain:
1. Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kopetensi bagi semua perangkat Desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat.
2. Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya.
3. Untuk mutasi ke jabatan Kasun, baiknya Musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya dan tempat tinggalnya.
4. Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis.
5. Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa itu bersifat permanen
Kami dari tim pendamping juga kontrol sosial masyarakat, akan berupaya melakukan mediasi kepada pihak terkait terutama pihak Kepala Desa karangpaningal yang hasil pointnya diharapkan “kesepakatan tertulis musyawarah mufakat”diberita acarakan tertulis, jadi tidak ada yang merasa di rugikan ada pun jika terkait masalah hukum dalam permasalahan ini silahkan ditempuh melalui proses sesuai aturan yang berlaku,juga meminta agar permasalahan ini dapat di musyawarahkan kembali secara internal ataupun jika perlu terbuka untuk umum,karna permasalahan ini sudah mencuat ke masyarakat semua ada tahapan evaluasi,pembenahan untuk desa secara internal.juga ada aturan nya menurut perundangan yang berlaku.agar supaya kedepanya desa semakin solid dan bisa saling bersinergi di dalam struktural jajarannya.ujar Bang aditya sebagai tim pendamping yang juga ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri,KBPP Polri Resor Kota Banjar,angkat bicara.ungkapnya.( Adit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *