Jurnalpolisinasional.com
Merujuk terhadap
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan hutan, termasuk kawasan hutan lindung.
Pasal 50 ayat (3) huruf d , termaktub : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penggarapan lahan di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Selanjutnya : Pasal 78 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 ” Barang siapa yang melakukan penggarapan lahan di kawasan hutan tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Dengan peraturan tersebut maka hendaklah semua pemangku kebijakan, elemen masyarakat menjunjung tinggi serta mematuhi peraturan tersebut.
Karena hal ini dapat mengantisipasi terjadinya kerusakan lingkungan / hutan, yang mengakibatkan dampak terhadap
Kerusakan Ekosistem dan habitat lainya, yang di indikasikan dengan Pembukaan lahan liar dan penanaman sayur-sayuran oleh fihak yang tidak bertanggung jawab , hanya memikirkan keuntungan tanpa menganalisa kemungkinan yang akan terjadi kedepannya di area kawasan hutan , oleh perorangan atau sekelompok pengusaha yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem hutan lindung, yang berdampak pada kerusakan lingkungan yang merugikan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Kehilangan Fungsi Hutan Lindung dapat menyebabkan hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, dan pencegah erosi yang mengancam keselamatan baik harta dan jiwa masyarakat sekitar serta dampaknya
Namun lain halnya dengan ulah oknum para pengusaha tani yang diduga kuat merupakan petani yang berduit , sehingga dengan mudahnya merambah /menguasai untuk mengelola lahan perhutani yang berada di Blok legok Lele, berdekatan dengan tempat wisata Artapela.
Diduga dengan sengaja telah melakukan penebangan dan pembongkaran akar pohon kayu untuk dijadikan lahan kebun sayuran lahan baru yang terletak di lahan Perhutani, dengan menggunakan alat berat berjenis Traktor.
Hal tersebut merupakan indikasi serta dugaan kuat bahwa pemangku kewenangan dibawah Perhutani yang diduga telah lalai dalam pengawasannya.
Serta ada dugaan melakukan kerjasama dibatas kewenangan / melanggar peraturan pemerintah .
Hal ini berdasarkan hasil investigasi awak media yang turun kelapangan, bersumber atas laporan warga sekitar yang tidak bersedia disebut namanya.

Kamis 28/8/2025.
Team awak media mengadakan penelusuran / menggali informasi dari fihak yang berkompeten kepada kepala BKPH Pangalengan di ruang kerjanya , dibawah naungan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan / KPH Bandung selatan, berkantor pusat di Jln. Cirebon no.4 kota Bandung.
Dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwasannya beliau adalah pejabat baru yang hampir 5 bulan baru menjabat diwilayah tersebut.
Diakuinya beliau belum sepenuhnya menguasai wilayah kerjanya, karena begitu luas serta hanya diawasi dengan 15 orang personil termasuk dirinya.
Dalam kinerjanya beliau menegaskan bahwasannya telah bersinergi dengan MLDH yang membawahi Kelompok Tani Hutan dalam program terpadu untuk mengawasi serta memanfaatkan lahan sesuai Perjanjian Kerja sama untuk menjaga kelestarian hutan .
Terkait dengan adanya dugaan pembukaan lahan baru untuk kebun sayuran , yang dilakukan oleh oknum petani bermodal.
Beliau belum mendapatkan konfirmasi dari fihak terkait maupun dari anggotanya, sebagai bentuk kerjasama dengan fihak Perhutani dan penggarap yang tidak melaksanakan prosedur.
Dengan adanya laporan tersebut beliau berjanji akan segera turun kelapangan, untuk mengecek kebenaran tentang kejadian tersebut.
Serta akan menindak tegas kepada para pelaku bersama jajarannya dengan segala konsekwensinya.
Namun beliau menegaskan bahwa area yang dijadikan lahan pertanian tersebut ( melalui pesan singkat ), menjelaskan bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan perbatasan segi tiga antara BKPH : Banjaran, Ciparay dan Pangalengan.
Akunya.
Serta menjelaskan bahwa perambahan tersebut adalah untuk dijadikan program Tahura, ungkapnya.
Hal tersebut mendapatkan sorotan dari pemerhati lingkungan ( Asmi R. ) yang mengatakan hal tersebut perlunya mendapatkan tindakan tegas dari aparatur penegakan hukum.
Dikarenakan pengrusakan lingkungan yang tak mendasar secara membabi buta akan menimbulkan rusaknya lingkungan serta penegakan hukum.
Tegasnya.
Team Kab.Bandung






