BPD Gelar Musyawarah Tentang BUMDes Desa Cikarang Dan Hasilnya Belum Sesuai Harapan

Garut Selatan, jurnalpolisinasionan.com
Rabu, 02 Juni 2022 09:30 WIB

Lokasi musyawarah bertempat di Aula Desa Cikarang Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut, dengan tema pembahasan tentang BUMDes ,data penyertaan modal badan usaha milik Desa tahun 2017-2021 dengan sejumlah Rp, 75 juta, dan hasil musyawarah dinyatakan belum mufakat Dan ex ketua BUMDes belum bisa mengembalikan sebagian modal BUMDes 2017-2021.sesuai harapan peserta musyawarah dan juga masyarakat luas.

Musyawarah tersebut dihadiri beberapa elemen Masyarakat, Kepala Desa Cikarang, dan para anggota BPD, LPM serta para ketua Rw, ketua paguyuban GT, maupun para media yang ikut serta dalam pengawasan keuangan Desa.

Ketua BPD Desa Cikarang, Luki Lukmantara, menerangkan : bahwa untuk ke Depan diharapkan ketua BUMDes memahami perdes tentang bumdes juga harus paham AD/ART bumdes agar kejadian yang sama tidak terulang, siapapun yang jadi ketua BUMDes harus memahami regulasi dan AD/ART Bumdes, krn siapapun yang menjadi pengurus BUMDes kalau tidak mengerti AD/ART BUMDes akan kembali gagal jangankan hasil usaha modal pun akan hilang.

Ketua BUMDES Desa Cikarang periode 2017-2021, Yudi menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BUMDes dan pengembangan pada tahun 2017-2018 menunjukan bon pengeluaran dan belanja serta kwetansi, beliau mengakui bahwa selama menjabat sebagai ketua BUMDes tidak sesuai dengan AD/ART yang sudah di keluarkan oleh pemerintahan Desa,sehingga modal yang telah di terima oleh Yudi sebagian ada yang dipinjam oleh masyarakat, untuk itu yudi akan siap bekerja sama dengan BUMDes baru agar modal yang ada di masyarakat segera di kembalikan.

Beberapa poin yang disampaikan oleh ketua BUMDes saat berbincang-bincang dengan peserta musyawarah seolah tidak terbuka dan ragu ragu karena ketua BUMDes Pasif tidak menjelaskan siapa Masyarakat yang meminjam uang penyertaan modal BUMDes tersebut, secara terbuka kepada peserta musyawarah.

Lembaga Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat, (LBHBM) Alit Sutardi yang bergerak di bidang Investigasi Sosol Dan Budaya, bahwa dirinya merasa kecewa karena musyawarah tesebut yang disampaikan ex ketua BUMDes tidak perofesional dan tidak menerima saran dan pendapat, Karena Uang penyertaan modal BUMDes harus di pertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan yang sudah ditentukan.

Alit Sutardi, Mengatakan bahwa, musyawarah tersebut untuk mencari mufakat tetapi hasilnya cuma mendapatkan 25 % seharusnya pertanggungjawaban Keuangan penyertaan modal Bumdes periode 2017-2021diselesaikan dulu agar ketua BUMDes yang baru bisa mengembangkan usahanya dan tidak punya beban moral menjalani tugas dan fungsinya,

Kepala Desa Cikarang, Drs, Hikmat menyampaikan bahwa, harus menetapkan dulu Ketua BUMDes yang baru karena Kepala Desa dituntut pelaporan Keuangan Desa dan akan sambil berjalan untuk menyelesaikan keuangan BUMDes periode 2017-2021 ujarnya.

Dan pada musyawarah tersebut kesimpulan nya menunjuk salah satu tokoh Agama yaitu Bapak H. Toni Sodikin di bentuk Ketua BUMDes Desa Cikarang yang akan datang. Paparnya.

(Tim JPN Garsel)