Jurnalpolisinasional.com
Merupakan gebrakan luar biasa dari reaksi cepat Kasatpol PP. Kabupaten Bandung, dalam aksinya mengamankan ribuan botol miras dari berbagai jenis dan merk di sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi
Tepatnya di Kp. Sukajaya RT. 02/04 Desa Cimaung Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung.
Ironisnya gudang penyimpanan tersebut berada dikawasan padat penduduk yang berdekatan dengan rumah ibadah warga sekitar /Mesjid.
Setelah berkoordinasi sesuai SOP dengan Kapolsek Cimaung Polresta Bandung Iptu : Yoni SH. Beserta jajaran anggotanya yang melibatkan tokoh masyarakat sekitar, penggerebekanpun dilaksanakan.

Berdasarkan laporan warga sekitar serta penelusuran anggota Satuan Pamong Praja Kabupaten Bandung, operasi penegakan Disiplin/Gakplin tersebut dilaksanakan Hari Selasa 18 April 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Pemilik gudang miras tersebut berinisial ( B. Jhons) tidak berkutik dengan aksi cepat para petugas gabungan dalam operasi tersebut, namun isteri pemilik gudang miras tersebut histeris dan melakukan perlawanan kepada para petugas saat ribuan botol tersebut diamankan diangkut mobil, dengan menendang dan memaki – maki petugas, namun hal tersebut tidak menyurutkan niat operasi tersebut.
Pemilik gudang tersebut merupakan warga sekitar yang telah lama tinggal disana, dan telah lama berjualan bahkan pernah didemo warga sekitar namun tetap membandel.
Saat diwawancarai oleh awak media, Kasatpol PP Adjat Sudrajat SE. SH. M. SI. Menegaskan bahwa : operasi tersebut adalah merupakan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kabupaten Bandung bersih Miras, yang setidaknya merupakan tindakan prepentip dan antisipatif, untuk memutus peredaran miras di wilayah tersebut yang disinyalir memicu keributan dari epek minuman yang memabukan .
Dengan pelaksanaan operasi miras tersebut, warga sekitar merasa bersyukur dan merasa lega dengan tindakan petugas yang berhasil menyita barang haram tersebut, dan berharap agar pemiliknya dibuat jera.
Tegas tokoh masyarakat
A Sudrajat






