WARTAWAN DAN OPLAH KORAN

Kab. Bandung,jurnal polisi nasional.com

Wartawan adalah sebuah profesi yang dikatakan penting karena berfungsi sebagai Controling : Sosial serta kebijakan pemerintahan dan Institusi yang digadangkan sebagai pilar ke 4 dalam bingkai Negara kesatuan RI.

Tidak semua orang faham dengan kinerja profesi wartawan , malahan tak jarang profesi tersebut dianggap momok yang membahayakan serta perusak kebijakan, yang menurut mereka ( yang awam ) telah sempurna untuk dibuat kesepakatan, walaupun hanya sefihak tanpa didasari peraturan yang telah ditentukan.

Dengan dibekali serta dinaungi UU No. 40 THN 1999 tentang Pers yang saat itu ditanda tangani dan di Sah kan di Jakarta pada tanggal : 23 September 1999 oleh Presiden RI : Bachrudin Yusuf Habibie serta Menteri Sekretaris Negara RI Muladi dan Kepala Biro Peraturan Perundang undangan 118 Plt Edy Sudibyo.

Maka menjelma lah wartawan seolah “Pahlawan dalam tulisan ” penyebar informasi dan pembentuk opini yang harus melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik baiknya berdasarkan kemerdekaan Pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun yang berorientasi kepada pasal 28 UUD 1945 .
Wartawan dibekali dengan pengetahuan walaupun tugasnya menanyakan, kartu tanda pengenal KTA sebagai legalitas serta dituntut mampu menginformasikan melalui tulisan / jurnalistik dalam media koran serta Online dan sebagainya, yang saat ini sedang berjalan/ trending.
Menjalin kemitraan dengan institusi, Pemerintahan serta Lembaga adalah upaya untuk mendapatkan serta menggali informasi untuk disampaikan kepada publik untuk dikonsumsi oleh masyarakat terlepas dengan penilaian isi pikiran masing masing.
Namun dengan banyaknya wartawan dengan tanpa didasari dengan pengetahuan, etika kewartawanan serta fungsinya / keluar dari Marwah sehingga dianggap sebagai perusuh oleh sebagian dari penentu kebijakan.

Koran merupakan media pengenalan serta catatan informasi sebagai sarana penyebaran informasi kegiatan pemerintahan , institusi lembaga negara sebagai penyelenggara negara yang isinya didapatkan melalui wartawan yang meliput kejadian dan kegiatan dengan kode jurnalistik W5 1 H +..
Arti kemitraan bukan berarti persekongkolan apalagi dengan kepentingan pribadi serta golongan tertentu, yang tak jarang dengan berlangganan koran, dengan harga ketentuan yang minimal juga dibayarkan setelah nanti turun anggaran , mereka menganggap remeh / memandang sebelah mata terhadap insan pers untuk melayani wartawan yang datang hendak konfirmasi dengan alasan tidak bermitra atau berlangganan koran dengan institusi serta kantornya.
Dengan hal tersebut wartawan banyak dipojokan serta tak jarang diadu domba kan dan dikotomi hak- haknya dengan alasan telah bermitra dengan berlangganan koran media tertentu.

Dengan naungan serta pijakan yang sama UU Nomor 40/1999 tentang pers marilah kita kaji bersama untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa untuk mengawal peraturan sesuai dengan kapasitasnya masing masing dengan profesi sebagai wartawan dengan kehebatan serta ketajaman penanya.

Biro Kab.Bdg