Jurnal polisi nasional.com
Hampir sebulan yang lalu tembok penahan tebing/ tanah yang tepatnya berada di wilayah Desa Mekarmaju Kecamatan Pasirjambu yang ambruk diduga hasil pengerjaannya tidak sesuai speck yang menjadi penyebabnya.
Pasalnya saat kejadian robohnya fisik tersebut sedang dalam keadaan hujan, sehingga warga sekitar mengatakan kejadian tersebut adalah musibah / bencana longsor.

Namun kalau dilihat dari fungsi tembok tersebut apalah artinya ?
Karena menurut keterangan warga sekitar yang tepat berhadapan dengan tembok yang roboh tersebut, ( yang tidak mau disebutkan namanya, ) mengatakan ada indikasi kelalaian dari fihak pelaksana sebelumnya, karena kontruksi pengerjaan tersebut seperti asal asalan dalam pemasangan batu serta takaran pasir dan semen yang tidak sesuai standart, karena dengan mudahnya tembok tersebut roboh, padahal baru beberapa bulan saja pembangunan tersebut diselesaikannya serta masih dalam masa perawatan serta tanggung jawab pelaksana .( Awal September 2021 ) lalu.
Namun warga masyarakat dengan adanya upaya serta tanggung jawab fihak DPUTR Kabupaten Bandung yang telah melaksanakan pembangunan TPT yang roboh tersebut merasa puas dengan pengerjaannya walau tidak disertai papan proyek sebagai keterangan informasi publik yang telah menjadi peraturan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pemerintah sebagai implementasi dari UU No. 14/ 2008, dilihat dari penyusunan batu yang cukup lebar/ berlapis tidak seperti pengerjaan sebelumnya yang terkesan asal asalan.
Menjadi sebuah pertanyaan apakah pengerjaan tersebut didanai dari anggaran baru ataukah dana perawatan ?
Mungkin fihak yang berkompeten yang akan menjawab tentang misteri semua itu.
Deki & team.









