Proyek drainase di jln, Malasari – Cangkuang tidak penuhi standard

 

Kab. Bandung, jurnalpolisinasional.com
Terkait proyek pembangunan saluran drainase di wilayah Desa Malasari Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, yang diduga dikerjakan secara brutal.

Pasalnya pengerjaan tersebut dikerjakan tanpa memenuhi standard berkaitan dengan para pekerja tidak dilengkapi alat keamanan ( K 3 ).
diduga aspek kualitas patut dipertanyakan karena bahan material serta pengerjaannya terkesan asal – asalan.
pengerjaan proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan proyek.
Sebagaimana telah diatur dalam UU Keterangan Informasi Publik/KIP no.14 THN.2008 :
” Setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU ini, yang bertujuan :
– menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui rencana serta kebijakan publik
– Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik
– Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi publik
– Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik/ bersih dari KKN
Informasi publik yang dapat di akses oleh masyarakat meliputi : Kebijakan / program, sumber serta besar anggaran,
Akses informasi publik dilakukan melalui :
permohonan lisan atau tertulis, pengaksesan melalui media elektronik atau secara langsung.

Namun hal tersebut diatas tak dihiraukan oleh pelaksana / kontraktor yang tak jelas perusahaannya dilapangan, sehingga menuai penilaian masyarakat yang negatif menjurus terhadap ketidak percayaan kepada lembaga serta institusi pemerintahan .

Kepala desa Malasari : H. Beni Hambali bersyukur dengan pengerjaan pembangunan tersebut ,karena beliau sebagai penerima manfaat, yang setidaknya dapat dirasakan oleh warga masyarakatnya.
hanya menyayangkan laporan / koordinasi tentang pelaksanaannya belum dilakukan secara formal kepada pihak pemerintahan desa.
oleh kontraktor,
ujarnya.
Rabu, 10/12/2025.

Saat hal tersebut diinformasikan kepada Sapras UPTD Cimaung beliau akan mengecek kebenarannya, dan berjanji akan melaporkan keadaan dilapangan kepada fihak PUTR Kab. Bandung bidang drainase, jawabnya.
Kamis,11/12/2025

Indra Fujipriatna sebagai ketua Forum Formasi Wartawan Cimaung ( Forwaci ) yang turun kelapangan bersama awak media sangat prihatin dan menyesalkan dengan keadaan yang beliau saksikan.
Karena pelaksana/ kontraktor diduga telah sengaja mengabaikan ketentuan sebagaimana mestinya, yang diduga sengaja melawan hukum.
Karena bagaimanapun undang – undang adalah produk hukum ( konstitusional ) yang harus ditaati.

Indrafuji Priatna mengharapkan tindakan tegas kepada Dinas PUTR terhadap kontraktor yang nakal, serta mengoptimalkan dalam hal pengawasan yang sesuai dengan ketentuan, yang mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja yang diharapkan masyarakat.
ujarnya.

 

 

A, Sudrajat