Cilacap jurnalpolisinasional com
Seorang pria inisial WD.(31) Asal Banyumas Jawa Tengah ditangkap polisi di Cilacap usai menipu seorang perempuan dan membawa kabur sepeda motor korban.
Kejadian bermula saat korban inisial NP (34) berkenalan dengan pelaku melalui sebuah aplikasi pertemanan pada 10 Januari. 2025 lalu
Setelah berkomunikasi melalui aplikasi dan berlanjut ke Whats App.keduanya sepakat bertemu di salah satu Hotel di kecamatan Cilacap Tengah.
Kemudian pada malam hari.pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam sepeda motor milik korban.Modus pelaku berpura pura ingin mengambil barang di rumah temanya.
Setelah dipinjamkan.pelaku menghilang tanpa jejak.karena curiga korban pun berusaha menghubungi pelaku namun nomer teleponnya sudah tidak aktip.ungkap kasi Humas Polresta cilacap.ipda Galih soecahyo. Senin 27/1/2925
Sebelumnya korban sempat berbincang dengan pelaku di kamar hotel.bahkan keluar bersama ke pantai teluk penyu sebelum kembali ke Hotel.
Korban akhirnya melapor ke Polsek Cilacap Tengah dari hasil penyelidikan.palaku diketahui sedang menginap di salah satu hotel di cilacap.polisi pun langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan penipuan serupa di beberapa wilayah seperti Cilacap Utara dan sidareja kemudian di wilayah banyumas wangon dan cilengok terang Galih.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Cilacap dan mendekam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.ujar IPDA Galih.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta BPKB dan STNK milik korban serta satu unit ponsel milik pelaku.
Akibat perbuatannya.pelaku dijerat pasal.378 dan/atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.ancaman hukuman paling lama 4 tahun.kata IPDA Galih..( Maman Saiman)