Bandung,jurnalpolisinasional.com
Dalam rangka menjaga kamtibmas serta upaya polri dalam mencegah penyebaran wabah covid 19 atau virus corona, Personil Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung lakukan pemantauan di sejumlah Caffe dan tempat keramaian yang masih buka dan tidak mengidahkan jam operasional di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Panyileukan. Sabtu (04/12/2021) malam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panyileukan Kompol Suhendratno, S.H., mengatakan bahwa, Pemantauan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut mendukung pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19 di Kota Bandung, kita masih temukan beberapa Cafe dan rumah makan yang tidak mengindahkan Prokes dan kita tegur secara humanis untuk patuh, ujarnya.
“Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan dan usaha sejenis dibatasi sampai pukul 22.00 wib. Termasuk kapasitas serta wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai mengindari kerumunan,” imbuhnya.
“Kami mengimbau untuk masyarakat bahwa di masa pandemi COVID-19 ini, kami tidak pernah bosan bosannya untuk mengingatkan agar mematuhi protokol kesehatan. Dan apabila warga yang beraktifitas di luar rumah untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan setelah beraktifitasnya,” pungkasnya. (BM)












