Pangandaran jurnalpolisinasional com. Polsek Kalipucang Polres Pangandaran kembali melaksanakan kegiatan operasi Penertiban bagi pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan Helm. Tempatnya di Sekolah Yayasan SMK TEKMO (TEKNOLOGI MODERN KALIPUCANG), Jalan Raya Majingklak no, 26 Kalipucang Dsn Empangsari RT 04/04 Ds/Kec Kalipucang Kab Pangandaran, Selasa 19 September 2023. Jam 06.30 wib pagi.

Kegiatan Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek kalipucang IPTU IMAN SUDIRMAN Bersama Ps. Kanit Lantas Aipda Agus Diksi F.K dan Ps. Kanit Sabhara Aiptu Iwan.k. diikuti oleh bhabinkamtibmas desa Ciparakan Bripka Barly.
Dari hasil pelaksanaan operasi penertiban bagi pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan Helm dan knalpot brong/bising/termasuk tidak menggunakan No.pol. (singkatan dari nomor polisi) (TNKB) di SMK TEKMO (TEKNOLOGI MODERN KALIPUCANG), Ini terdapat 3 (Tiga) buah, dan lansung digantikan oleh Knalpot bersetandar.

Berikut penuturan dari Kapolsek kalipucang IPTU IMAN SUDIRMAN dan Bapa Ari Pengajar Mata pelajaran Agama, Bapa Avan Pengajar Mata pelajaran Matematika, bersama penjaga sekolah SMK TEKMO, bapa Jaenudin.
Penertipan kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan Helm dan knalpot brong/bising/termasuk tidak menggunakan No.pol. (singkatan dari nomor polisi) (TNKB) tersebut di laksanakan dalam rangka Tata Tertib Lalu Lintas Dasar.

Kegiatan penertipan kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan Helm dan knalpot brong/bising/termasuk tidak menggunakan No.pol. (singkatan dari nomor polisi) (TNKB) yang di lakukan Polsek kalipucang Polres Pangandaran itu Sesuai dengan peraturan Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3). Dan Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang telah di terbitkan oleh pemerintah daerah tentang larangan penggunaan knalpot bising atau brong.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga dilakukan Himbauan penggunaan helm bagi pengendara kendaraan roda dua dan perlengkapan surat-surat Sepeda Motor.(MB)-(RANO MJ)






