Bandung,jurnalpolisinadional.com
Kamis 03 Maret 2022, jam 08.30wib,Polsek Bojongloa kidul bersama SUBSATGAS COVID-19, telah dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin INPRES No.06 th 2020 dan PERWAL No. 22 Th. 2021 ttg PPKM Level 3.
Lokasi giat :
– Jalan Peta Kel. Situsaeur,
Kec. Bojongloa Kidul;
Kuat per Operasi sbb :
– Polsek/Polri : 5 Pers
– TNI / Koramil 1813 : – Pers
– Satpol PP/Trantib : 5 Pers
Jumlah kekuatan : 10 Pers
Hasil Operasi Yustisi berupa :
1. Teguran Lisan 10 Kali
2. Teguran Tertulis – Kali
3. Pembagian Masker 25 Pcs
– Dalam kegiatan tersebut memberikan himbauan Protokol Kesehatan Covid -19 sbb :
1. Pemberian masker.
2. Mencuci tangan.
3. Jaga jarak.
4. Menghindari kerumunan.
5. Membatasi Mobilisasi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Ari Purwantono SE menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat, penggunaan masker merupakan tindakan dan perilaku yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari hari untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan hidup sehat dan bersih serta menerapkan 5 M ,” tutur Kapolsek. (Bud)