Polres Garut ungkap kasus korupsi Dana Desa. Mantan kades ditahan karena rugikan Negara

Polres Garut ungkap kasus korupsi Dana Desa.
Mantan kades ditahan karena rugikan Negara

Garut/jurnalpolisinasional.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut resmi menetapkan seorang mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Pria berinisial YS yang menjabat pada periode 2017–2023 ini diduga menyelewengkan penggunaan dana desa untuk anggaran tahun 2022 dan 2023, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp653 juta. Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa puluhan saksi dari berbagai elemen birokrasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara tidak merealisasikan sejumlah program pembangunan fisik yang telah dianggarkan, namun tetap menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif seolah-olah proyek berjalan 100 persen.

“Harusnya dana itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas Posyandu, tapi kenyataannya tidak dilaksanakan. Dana tersebut dicairkan dan justru masuk ke kantong pribadi tersangka,” ungkap AKP Joko saat jumpa pers di Mapolres Garut.

Dana yang seharusnya menjadi aset desa dan kesejahteraan warga itu diketahui tersalurkan sepenuhnya ke rekening pribadi YS. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku uang hasil korupsi tersebut telah dihabiskan untuk membiayai kebutuhan pribadi serta melunasi utang-utang komersialnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti krusial berupa 17 lembar kuitansi pencairan dana yang menjadi dasar pengeluaran anggaran tersebut. Penyelidikan berjalan panjang dan serius dengan memeriksa sedikitnya 54 orang saksi yang terdiri dari perangkat desa, dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga pihak perbankan.

Atas perbuatannya, YS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan orang nomor satu di Desa Cipancar ini terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.”

Dilansir/ copyright ; TBnews/polri go.id
Redaksi