Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Insiden Aksi Demo Berdarah di DPRD Lebak

LEBAK,JPN – Lebak. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melaksanakan press conference terkait Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana di Loby Mapolres Lebak. Sabtu (12/10/2024).

Adapun Kasus yang berhasil diungkap yaitu Kasus Tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia pada aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam Press Conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, SIK, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK mengatakan, untuk menindak lanjuti atensi Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas para pelaku kerusuhan Aksi Demo yang menyebabkan tertimpanya anggota sat Pol PP Kabupaten Lebak oleh pagar gerbang utama DPRD Kabupaten Lebak yang terjadi pada Senin, 23 September 2024.

“Kemudian saya memerintahkan Kasat Reskrim Polres Lebak untuk segera mengusut tuntas Kasus tersebut yang mengakibatkan korban Anggota Sat Pol PP Lebak atas nama Almarhum Yadi Suryadi meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Dalam pengungkapan Kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lebak telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta telah menetapkan dua orang tersangka yaitu RK (23), sebagai Koordinator Aksi dan Mn (37) sebagai pendemo yang mendorong pagar.

“Adapun barang yang berhasil diamankan 1 (satu) unit flashdisk yang berisikan
rekaman vidio saat terjadinya aksi demo di depan Kantor DPRD Lebak, baju dinas Satpol PP Lebak berwarna khaki kehijau-hijauan
milik korban (Alm) Yadi Suryadi yang dipakai pada saat melakukan pengamanan aksi demo, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A18, 1 (satu) Jaket bomber warna kahaki kehijau-hijauan yang digunakan pada aksi demo oleh tersangka, 1 (satu) rangkap hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh rumah sakit,” tambahnya.

Tersangka RK (23) dikenakan pasal 170 ayat (2)
ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara

” Juga Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun
Pasal 55 KUH-Pidana dan MN (37) dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara
Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun,” papar Kapolres Lebak AKBP Suyono. (Sep/Taufik Nur Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *