Kabupaten Kapuas.
Jurnal Polisi Nasional.com
Permasalahan lahan kelapa sawit antara masyarat dan perusahaan yang ada di kalteng sering kali terjadi, terjadinya perselisihan ini akibat dari kurang perhatiannya pihak perusahaan terhadap lahan yang mereka garap, mereka asal garap tampa memperhatikan batas dan ketentuan dan peraturan yang berlaku akhirny perusahan mengharap lahan milik Tamanggung Tiwung , yang
akhirnya ,ahli waris Tamanggung Tewung Desa Hurung Tampang Yang Dikoordinir Suparman/Onong Sebagai Penerima Kuasa Penuh, dan dimediasi Oleh Pj. Bupati Kapuas ERLIN HARDI, ST., MT., antara masyarakat Hurung Tampang vs PT.STP sudah di laksanakan di Kuala Kapuas tempat Rumah Jabatan Bupati. Selasa,28/05/2024.
“Bertempat di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Pj. Bupati Kapuas ERLIN HARDI, ST., MT melalui Asisten I Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Romulus SH.,MH. mediasi tersebut dimulai senin, 27 Mei 2024 pukul 09.30 wib dihadiri ahli waris Tamanggung Tewung. kades Hurung tampang, oleh Suparman/Onong dan kawan-kawan, pihak perusahaan PT.STP, perwakilan Polres Kapuas, Dandim 1011/Klk Damang Kapuas hulu, Kades Hurung Tampang dan DAD Kapuas beserta DAD Provinsi.”
“Kepemilikan lahan Tamanggung Tewung total keseluruhan Luas 76.492,7 Hektar,yang berada Sei Mantarat kurik desa Hurung Tampang dengan luas 21.257 hektar, Sei Sirat Gantau desa barunang II dengan luas 34.690 hektar, sedangkan Sei Sirat Nyambil desa berunang II dengan luas 20.545,7 hektar.
“, Seperti dalam dokumen terlampir semenjak 13 Januari 1926, Surat Keterangan Tanah Adat 1 Juli 2014 dan Surat Peryataan Mantir Adat 13 Mei 2014.”
Yang menjadi klaim pihak waris Tamanggung Tewung kurang lebih seluas = 3.032.85 hektar yang berada di PT. Sembilan Tiga Perdana (STP).
“Proses mediasi berjalan lancar sesuai yang di harapkan, Suparman/Onong sangat puas! dengan hasil mediasi yang sudah dilaksanakan hari ini karena PT.STP mengakui bahwa IUP mereka masuk di areal potensi desa lahan masyarakat adat desa hurung tampang, dan dalam waktu 7 hari kerja pihak PT.STP melaporkan ke pimpinan tingkat pusat bahwa lahan potensi adat desa hurung tampang tersebut diselesaikan secara hukum adat sesuai kesepakatan di mediasi tersebut dan ditandatangani oleh pihak pejabat kabupaten yang di pimpin langsung oleh Romulus, SH.,MH. yang menjabat sebagai asisten I pemerintah dan kesejahteraan rakyat kabupaten kapuas. ”
“Romulus juga menyambut baik dan mendukung kesepakatan ini bahwa penyelesaian sengketa lahan potensi adat di desa hurung tampang diselesaikan secara hukum adat, saya tidak mau ada mediasi yang ke dua atau ketiga setelah mediasi yang kita laksanakan sekarang ini, tegasnya! ”
Sementara itu DAD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dr. Mambang Tubil, SH.,MH., menyampaikan terkait potensi desa tanah adat atau Ulayat peninggalan tamanggung tewung turun temurun yang telah diakui secara adat supaya segera diselesaikan melalui sidang adat melalui di Kedamangan di wilayah Kapuas hulu selanjutnya hasil keputusan sidang adat tersebut harus dilaporkan ke Kabupaten Kapuas saat menutup kegiatan mediasi Masyarakat Adat VS PT. Sembilan Tiga Perdana (PT. STP).Padliansyah Kapperwil Kalimantan)