PENJUALAN MIRAS DIWILAYAH BALEENDAH DI RAJIA SATPOL PP KAB BANDUNG

Jurnalpolisinasional.com – Kab Bandung Satuan Polisi Pamongpraja kabupaten Bandung, memerangi penyakit masyarakat, khusus nya minuman keras dan obat obatan terlarang.

Dalam razia di wilayah Desa rancamanyar kecmatan Baleendah senin malam, 29 mei 2023 sekira pukul 20.00 berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merk.

Tampak di depan Warung ini di jadikan tempat penjulan miras,serta di dalam rumah tersimpan ratusan miras berbagai merek siap jual.

Pemilik warungpun tidak bisa memberi perlawanan ,wakut di rajia satuan polisi pamongperaja ( SATPOL PP ) Kabupaten Bandung

Terciumnya peredaran miras di wilayah Baleendah ini karena sangat meresahkan masyarakat, apalagi lokasi penjualan persisi di pinggir jalan raya dan Pembeli sebagian para remaja.

Dalam keterangan kepada awak media, Kasatpol PP Kabupaten Bandung Ajat Sudrajat, SH, M.Si menyebut kan bahwa penindakan tegas ini hasil dari aduan masyarakat yang sudah sangat kesal karena maraknya peredaran miras di wilayahnya, Didampingi Kabid Gakda dan Kepala Desa Rancamayar.
Kita bersama pihak Polresta memang sudah berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaram miras, tidak ada tawar menawar dan toleransi terhadap penyakit masyarakat, utamanya peredaran minuman keras , semua harus di berantas demi menjaga ketentraman masyarakat” ujar Kasatpol PP.

“kami akan terus menindak lanjuti setiap laporan atau informasi dari masyarakat demi terciptanya Kabupaten Bandung yang kondusif” lanjutnya

E S