Pengacara Timbul Fransisco Malau, SH, Dampingi Korban Penipuan dan Pemalsuan Tanda Tangan Akta Kuasa Jual di Polda Metro Jaya

Jurnal polisi nasional.com –

Jakarta, – Pengacara Timbul Fransisco Malau, SH, bersama rekannya Donal Tehepuring dari Kantor Hukum TFM Law Office & Partner, mendampingi seorang warga bernama Iwan Laksana yang menjadi korban dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan dalam akta kuasa jual.

Pendampingan dilakukan di Unit 5 Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.


Iwan Laksana mengaku mengalami kerugian secara materiil dan moril setelah mendapati bahwa tanda tangan Ahli waris telah dipalsukan dalam akta kuasa jual Dari Kantor Notaris SUHARDI HADI SANTOSO, SH terbit tanggal 22 Maret 2011 Diduga Palsu yang digunakan untuk menjual sebidang tanah milik Iwan laksana sebagai Ahli waris dari Almarhum Ibu Supinah Berdasarkan Surat HIBAH di kawasan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut keterangan pengacara Timbul Fransisco Malau, SH, terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni berinisial DD, ASP, H. ARF, dan AYG, Oknum Kepolisian berinisial SDRMA Mereka diduga telah bekerja sama dalam melakukan tindak penipuan tersebut.

“Korban kami telah menjadi korban penipuan yang sangat merugikan. Kami akan terus mendampingi korban dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” ujar Timbul dalam konferensi pers pada Rabu (9/4/2025).

Polda Metro Jaya telah menerima laporan resmi terkait kasus ini Nomor : LP/B/1780/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Pihak kuasa hukum berharap agar kepolisian segera memanggil serta memproses para terduga pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Polda Metro Jaya dapat segera menggelar perkara ini, meningkatkan statusnya ke tahap penyelidikan, serta menangkap para terduga pelaku,” tambah Timbul Fransisco Malau.( Red JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *