Pemdes Cikarang Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut Gelar MusrenbangThn.Anggaran 2022

Jurnalpolisinasional.com
“Garut Selatan, Jurnalpolisinasional. com” Pemerintahan Desa Cikarang gelar musrembang Desa untuk tahun anggaran 2022 RKP usulan 202, di ruangan Aula Desa Cikarang. Selasa(07/12/2021),

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua BPD, Luki Lukmantara. mengatakan untuk pemerintahan desa Cikarang akan menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan kepada semua lapisan masyarakat, untuk mendorong partisipasi masyarakat desa dalam menyusun perencanaan pembangunan tahunan di tingkat desa.
Kegiatan ini dimulai dengan tahapan penggalian gagasan di tiap-tiap Dusun yang ada di Desa Cikarang dan hasil penggalian gagasan di tingkat bawah, yang diturut sertakan sebagai bahan musrembang 2021/2022 tingkat Desa.

Untuk usulan Desa Cikarang, hasil kesepakatan bersama di prioritaskan pada bidang pembangunan Fisik, Yang di utamakan Jalan Protokol desa dengan Anggaran Rp. 530 juta, untuk pembangunan Gor Desa Cikarang sebesar Rp. 360 juta, Posyandu Cisanta Rp. 30 juta, Posyandu Cijolang Rp. 20 juta, BLT DD sebesar Rp. 180 juta, perawatan Rp. 20 juta, sertta lainnya, yaitu untuk pembangunan yang anggarankan tahun 2022.

Kepala Desa Cikarang : Drs, Hikmat, Menyetujui hasil Musdus karena hanya masyarakat yang paling tahu kebutuhan untuk sarana parasarana di lingkungan, agar Desa Cikarang di tahun 2022 yang akan datang Desa Cikarang lebih maju, ujarnya

Kasi PMD kecamatan Cisewu: Oja menyampaikan apresiasi kepada Ketua BPD serta kepala desa Cikarang serta jajarannya yang telah berupaya mengoptimalkan perencanaan pembangunan Desa Cikarang.
Musrembang ini turut dihadiri UPTD Cisewu/pendamping Desa ,lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, kader PKK sebagai unsur masyarakat yang bersinergi dengan Pemerintahan desa Cikarang kecamatan Cisewu kabupaten Garut.

Kasi PMD Kecamatan Cisewu, Oja, memberikan pencerahan kepada mayarakat dan kepada para Lembaga untuk memonitoring pekerjaan yang berada di Desa Cikarang tetap harus dipantau, karena semua pembangunan yang ada di daerah adalah uang rakyat, maka seharusnya masyarakat jangan membiarkan, Dan kalau ada pekerjaan Asal-asalan masyarakat harus membenahi karena yang menerima manfaat adalah masyarakat.
(Alit sutardi)