
Kab.Bdg. Jurnal polisinasional.com
Program pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan oleh Kementrian Sosial melalui pemerintah Pusat/ Daerah yang disalurkan Dinas terkait yang merupakan implementasi dari sila ke 5 : Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Tercederai dengan mekanisme yang diberlakukan oleh aturan yang dalam hal ini diduga sangat menguntungkan segelintir oknum ataupun sekelompok orang yang hendak mengambil jatah penerima manpaat.
Mungkin hal ini sudah bukan rahasia lagi dilapangan serta kalangan masyarakat yang merasa teraniaya disebabkan dengan fakta di lapangan banyak ditemukan penerima manfaat yang tidak termasuk kategori miskin yang menerima bantuan pemerintah tersebut, entah apa yang menjadi dasar serta pertimbangannya.

Seperti yang dialami salah satu dari beberapa jumlah orang yang ditemui di lapangan yang dialami oleh seorang ibu paruh baya berinisial (A H ) penduduk Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Awal mulanya beliau mendapatkan 3 kali pembagian dari program sosial BPNT namun hampir 1 setengah tahun ini beliau tidak mendapatkannya lagi, tak tahu kenapa sebab hal tersebut menimpa tanpa ada penjelasan dari fihak serta petugas yang berada di wilayah desanya dari program sosial tersebut.
Peran serta pengurus di wilayah desa/ Kesra yang membidangi hal tersebut yang mengakomodir data penerima manfaat serta validasinya dengan lembaga desa ( Puskesos ) yang dalam hal ini diharapkan mampu turun kelapangan mencari data serta veripikasi data yang akurat sesuai peruntukannya agar tepat sasaran/ akurat.
Dalam hal ini perlunya fihak yang berkompentent agar program tersebut tidak ditunggangi oleh fihak yang tidak bertanggung jawab.
A z S






