Kurangnya Partisipasi petani untuk sistem pembangunan P3TGAI diduga kurangnya sosialisasi Informasi

Jurnalpolisinasional.com
Pelaksanaan Pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang disingkat P3TGAI adalah program Pemerintah Pusat untuk disalurkan kepada masyarakat yang berada tiap wilayah / Nasional.
Yang dalam pelaksanaannya telah diatur dan ditetapkan oleh Kementrian PUTR RI sejak THN.2021.

P3TGAI tersebut dalam kegiatannya berorientasi kepada : Rehabilitasi, Peningkatan dan Pembangunan untuk optimalisasi saluran Air Irigasi yang berpungsi untuk mengairi lahan Pertanian dan Persawahan, yang dilakukan secara mandiri, dan dilakukan peran serta / melibatkan petani/ penggarap atau kelompok tani yang jelas, dan berbadan hukum.

Program tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan melalui :
a. BBWS /BWS
b. Usulan Pemerintah Daerah
c. Melalui aspirasi
Hal tersebut menjadi acuan dasar untuk realisasi pelaksanaan program tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya dilapangan, disinyalir ada konspirasi dari fihak tertentu demi memanfaatkan program tersebut, yang diduga hanya untuk mendapatkan keuntungan untuk pribadi dan kelompoknya.

Pasalnya ditemukan ada pelaksanaan pelaksanaan pembangunan diwilayah perkebunan teh PTPN VIII, tepatnya diwilayah Desa Kebun 100% yaitu Desa Wanasuka Kecamatan Pangalengan Kab.Bandung.
Yang menurut pengakuannya para pekerja, pengerjaan tersebut dilaksanakan dengan sistem borong kepada pelaksana dengan nilai minim dibawah HOK.
Padahal program tersebut menggunakan anggaran Negara yang berjumlah setiap titik Rp. 195 juta Rupiah.
Dicairkan dalam 3 tahap pencairan.
Lalu dimana partisipasi serta peran serta para petani?
Seperti halnya keluhan yang disampaikan yang mengaku salah satu ketua kelompok tani di Desa Panyirapan Kecamatan Soreang, yang mengatakan kurangnya partisipasi dan peran petani sendiri dalam pelaksanaan program tersebut, serta keluhan pelaksana yang menyatakan bahwa batu pasang yang kurang berkualitas, ( Agus ).
Pasalnya para petani diduga kurang faham dengan informasi serta aturan yang nyaris tidak sampai tentang peraturan dan realisasinya.
Yang dalam peraturannya harus melibatkan partisipasi dalam pelaksanaannya , dan mendapatkan upah kerja / HOK dikisaran Rp .120 dan 150 untuk tukang/ ahli.
Serta ditemukan pula keluhan dari yang mengaku sebagai ketua kelompok di Desa Jatisari Kecamatan Cangkuang ( WN ).
Yang mengatakan bahwa beliau seorang Kadus yang mengaku telah ditunjuk, serta difungsikan mengkondisikan kepada tamu pengontrol yang datang baik LSM atau wartawan sebagai koordinasi, menurut pengakuannya dilokasi pengerjaan.
Dan menyarankan kepada awak media agar koordinasi langsung kepada Kepala Desa, akunya.
Hal tersebut menjadi indikasi serta dugaan kuat bahwa adanya konspirasi dari fihak tertentu/ oknum, yang memanfaatkan program pemerintah yang berfihak bagi petani , namun jadi celah untuk keuntungan bersifat pinansial demi pribadi dan kelompoknya.
Dengan pemberitaan ini, diharapkan kepada fihak penyelenggara kegiatan Pemerintah, agar lebih selektif dan mengawasi sistem pelaksanaan dilapangan, agar program pemerintah berfihak serta dapat dirasakan oleh warga masyarakat secara langsung.

Team Biro Kab. Bdg