Kontraktor Pembangunan Tuko di Jln. Ahmad Yani di Duga Kebal hukum

Bandung,jurnal polisi nasional.com

Pembangunan ruko di jalan Ahmad Yani yang rencananya di bangun dua lantai. adapun pihak kontraktornya diduga kebal hukum dan tidak mengantongi surat ijin mendirikan bangunan (IMB).

Awak media mencoba mengkonfirmasi melalui telepon seluler Selasa (29/03/2022) ke pihak kontraktor mengenai dugaan bangunan yang belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) atau penggantinya PBG, padahal beberapa minggu yang lalu awak media telah memberitakan dugaan bangunan tanpa ijin ini.

Lokasi proyek atau yang dikerjakan juga tertutup rapat tidak terlihat,seolah-olah tidak ada pekerjaan, papan plang ijin juga tidak terlihat. Pihak kontraktor juga tidak mengindahkan K3 dan diduga tidak mematuhi Alat pelindung diri (APD).

Sangat jelas pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai aturan APD dan K3 bagi para pekerja, namun masih banyak para kontraktor dan pengawas di lapangan seolah acuh terhadap para pekerjanya.

Hal ini tertuang dalam Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja.Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja.Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risikoPasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri (APD) di tempat kerja.

Apabila terjadi pelanggaran tentang hal tersebut maka sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.

Sampai berita ini diterbitkan kami masih mencoba konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. (Red)