Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kab Bandung Minta Relokasi Pasar Banjaran Ditunda Dulu.

Jurnalpolisinasional.comkab.Bandung.Komunikasi antara Dinas Perdagangan Dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Bandung dengan satu-satunya wadah organisasi warga pasar yaitu Keluarga Warga Pasar Banjaran (Kerwappa) yang belum tuntas menyebabkan kebijakan revitalisasi pasar Banjaran menuai polemik antara pro dan kontra.

Tentu, siapapun pasti menginginkan pasar itu baik, bersih, tumbuh, dan banyak pembeli. Oleh sebab itu dalam kontek kebijakan revitalisasi pasar harus dibangun komunikasi yang bagus dan sinergis antara Pemkab Bandung melalui Disperdagin dengan Kerwappa.

Perlu diingat, kebijakan revitalisasi adalah untuk memajukan para pedagang serta memfasilitasi warga yang belanja ke pasar dalam keadaan nyaman, bersih.

Demikian dikatakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Osin Permana saat diwawancarai media jurnal polisi nasional.com, di kantor Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin, (5/6/23)

“Pertama, terkait waktu belum clear, tahu-tahu Pemkab Bandung melalui Disperdagin sudah lelang Investasi dan sudah ada pemenang pihak ketiganya. Kedua, belum tuntas negosiasi berapa kredit angsuran hak guna serah antara pihak ketiga dengan pedagang pasar. Ketiga, kesepakatan jaminan asuransi kredit. Ketidakjelasan ini jangan sampai mengulangi kejadian pasar Majalaya dulu, dimana pengembang kabur sehingga para pedagang akhirnya dirugikan,” Jelas Osin Permana.

Selain itu, perlu dipertimbangkan situasional dan kondisi warga pasar sekarang masih mengeluh karena stabilitas ekonomi yang belum stabil pasca pandemi Covid-19 ini. Dan terakhir menyangkut pasar Banjaran ini, dimana tanah milik Pemkab Bandung tetapi bangunan milik warga pasar, ini harus dituntaskan, apakah ada ganti rugi bangunan atau tidak.

Dasar inilah yang menyebabkan kami 7 Fraksi DPRD Kabupaten Bandung mengambil sikap tegas meminta Disperdagin untuk menunda revitalisasi pasar Banjaran sambil menunggu putusan pengadilan PTUN.

Dirinya juga mengapresiasi Sikap bagus PLN yang tidak mau mencabut meteren listrik menunggu putusan hukum yang tetap, sebab listrik bukan milik Pemkab Bandung tetapi hak pedagang.

Sekali lagi, tegas Osin, kami himbau kepada Disperdagin untuk hormati proses hukum, dimana sambil menunggu putusan pengadilan hendaknya dibangunlah komunikasi yang baik antara Disperdagin, Kerwappa, dan pihak ketiga.

“Jangan berpikir soal keuntungan dan kekuasaan saja, tetapi berpikirlah bagaimana kekuasaan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Pemkab Bandung tentunya berkepentingan terhadap revitalisasi ini untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi masih ada kerikil dan kendala yang harus diselesaikan,” ujar Osin Permana. ( E S )