Kepala KUA Pangalengan Laksanakan Rehab Kantor Dengan Biaya Urunan Aghniya

Jurnalpolisinasional. Com
Pembangunan sarana serta infra struktur yang diselenggarakan Pemerintahan disetiap sektor dan Dinas terkait tak terkecuali institusi serta Dinas dibawah naungan Depag ( Departemen Agama). Yang tak dibeda-bedakan selalu mendapatkan anggaran dari fihak pemerintah.


Lain halnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangalengan.
Pembangunan rehab Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Pangalengan yang membawahi seluruh Desa diwilayah tersebut, yang identik berkaitan dengan urusan Agama , diantaranya: Perwakapan, waris serta Pernikahan dan yang lainnya , seolah luput dari perhatian pemerintah dalam hal anggaran pemerintah.

Pasalnya menurut pengakuan kepala KUA Pangalengan Drs. H Machfudz Nanggapati, yang disampaikan kepada wartawan saat dikonfirmasi Jum, at 3/11/2022 dan Kamis 10/11/2022, dalam pengakuannya , dengan memberikan alasan ingin memberikan kebaikan terhadap warga masyarakat Pangalengan untuk membangun sarana publik saat menjelang pensiun, akunya
.
Berdalih karena yang ditempati bangunan tersebut, adalah merupakan tanah hibah dari seseorang yang mewakafkan Muzakir / Nadir ,untuk sarana kepentingan umum dalam hal keagamaan, berdampingan dengan sarana Bangunan Mesjid Besar Pangalengan, karena merasa riskan dengan kondisi fisik bangunan tersebut dengan faktor keselamatan yang dianggap luput dari perhatian Pemerintah atas kebijakan kepala KUA sebelumnya.
Dan untuk sementara pelayanan masyarakat yang berkepentingan mengambil tempat ruangan komplek masjid besar Pangalengan, entah dengan cara sewa atau akad nya yang belum diketahui.

Adapun biaya rehab tersebut dikumpulkan dari para Donatur dan Agnia warga Pangalengan dan intansi serta lembaga di wilayah tersebut, ditambah juga himbauan sumbangan urunan dari pada petugas lebe / penghulu / P3 N se- Kecamatan Pangalengan, serta lembaga dan aghnina dari sekitaran wilayah tersebut , dikumpulkan dari biaya ongkos tambahan pernikahan warga. Ujarnya

Adapun keterangan tersebut dimulai dari awak media yang menyambangi kegiatan pembangunan tersebut , karena tidak ada papan kegiatan Proyek Pembangunan yang notabene masih fasilitas publik / Negara.
Dalam pelaksanaan pembangunan sarana tersebut dikhawatirkan ada unsur dan dugaan dengan indikasi pungli, dimana setiap kegiatan yang berkaitan dengan proposal harus dicantumkan kepanitiaan dan pemberitahuan kepada pemerintahan setempat ( Muspika)
Hal tersebut dikonfirmasi kepada Sekertaris Camat Pangalengan ; Saimon. 7/11/2022 di Kantor nya beliau tidak mendapatkan laporan dari kegiatan tersebut kepadanya, hanya tahu bahwa memang ada rehab Kantor KUA juga saat ada kegiatan MTQ lalu, akunya.
Awak media akan meminta keterangan dari fihak yang berkompeten /Rois yang bertempat di Baleendah untuk meminta keterangan yang lebih lanjut untuk mencari alasan sebenarnya, dan menanyakan langsung tentang apakah dibenarkan hal tersebut dilakukan sesuai peraturannya?
Karena fasilitas serta pembangunan fisik tersebut dipandang perlu mendapatkan perhatian, dengan anggaran dari pemerintah baik pusat/ Daerah melalui Kementrian/ Departemen Agama.

Keputusan tersebut diduga merupakan diluar ketentuan, kebiasaan dan aturan diluar nalar yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Indonesia , yang menjungjung tinggi hukum beserta aturannya.
Namun dalam keterangan disampaikan langsung oleh Kepala KUA beliau mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan secara Swadaya masyarakat yang didanai oleh Aghniya. Tegasnya

A. Sudrajat